Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Pada hari Rabu, 8 November 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Keputusan ini diambil setelah Johnny G Plate dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menyatakan bahwa Johnny G Plate telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS, Ini Profil & Harta Achsanul Qosasi
Selain hukuman penjara, Johnny G Plate juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan bahwa jika dia tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
Selain denda, Johnny Plate juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka Johnny Plate akan dipidana dengan penjara selama 2 tahun, sesuai dengan putusan majelis hakim.
Kasus ini juga melibatkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto. Mereka juga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Baca Juga: Dalami Peran di Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Bakal Periksa Anggota BPK Ini
Menurut surat tuntutan, Johnny Plate dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 17,8 miliar. Anang Achmad Latif dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Sementara itu, Yohan Suryanto dituntut hukuman penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 399 juta.
Selain ketiga terdakwa ini, ada juga tiga petinggi korporasi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini. Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, dan mantan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca Juga: Kejagung Telah Menetapkan 14 Tersangka Kasus BTS Kominfo
Irwan Hermawan dituntut hukuman penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Galumbang Menak dituntut hukuman penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta Mukti Ali dituntut hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G Kominfo"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News