kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kasus BLBI, serahkan saja ke KPK


Selasa, 27 Januari 2015 / 07:33 WIB
Kasus BLBI, serahkan saja ke KPK
ILUSTRASI. Kontan - PT. NOJORONO TOBACCO INTERNATIONAL Advertorial Online


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara meminta siapapun tidak mempolitisi atau menghalang-halangi penuntasan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Apalagi, saat ini beredar banyak spekulasi terkait penanganan kasus BLBI.

Bahkan, pencalonan Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri diisukan untuk menghalangi KPK menangani kasus itu. Budi Gunawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yang kemudian dianggap menjadi pemicu perseteruan KPK dengan Polri.

"Kita serahkan saja kepada KPK untuk menanganinya. Dan, kita semua harus mendukung penuntasan kasus yang telah merugikan negara puluhan triliun rupiah itu," kata Marwan dalam keterangan tertulis, Senin (26/1).

Anggota DPD asal DKI Jakarta ini meminta Polri tidak perlu gusar dengan berbagai spekulasi yang menyudutkannya. Polisi juga diminta untuk tetap mendukung kasus itu diselesaikan secara profesional.

Marwan berpendapat, pemerintah harus memberikan jaminan hukum kepada pengusaha yang telah membeli perusahaan obligor.

Apalagi pengusaha itu membeli melalui proses divestasi yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Jangan sampai mereka menjadi korban karut marut kondisi politik nasional saat ini.

Sementara itu, analis politik ekonomi Kusfiardi juga meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan bekas milik obligor yang sudah didivestasikan.

"Perusahaan-perusahaan obligor BLBI yang telah didivestasi harusnya tidak boleh jatuh lagi ke tangan pemilik lama. Jangan sampai ada gangguan yang dapat berdampak buruk terhadap kinerja perusahaan, sehingga menggangu perekonomian nasional," katanya.

Sejumlah perusahaan bekas milik obligor perlu tetap diawasi agar bisa memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian. Pengawasan itu juga dibutuhkan agar sepak terjang para obligor BLBI bisa terpantau.

Alhasil perusahaan yang sudah didivestasi oleh BPPN/PPA bisa memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan pajak dan penciptaan lapangan kerja. (Eko Sutriyanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×