kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kasus BLBI, Paskah Jalani Pemeriksaan di KPK Sebagai Saksi


Jumat, 28 November 2008 / 14:09 WIB
Kasus BLBI, Paskah Jalani Pemeriksaan di KPK Sebagai Saksi


Reporter: Aprillia Ika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta untuk menjalani pemeriksaan. Paskah sendiri datang sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (28/11).

Pemanggilan Paskah merupakan tindak lanjut dari keterangan keempat terpidana baru aliran dana Bank Indonesia (BI) yang kemarin baru saja ditahan KPK. Keempat terpidana baru tersebut merupakan para mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, Aslim Tajuddin, Maman Soemantri, dan Bun Bunan EJ Hutapea. 

Paskah mengaku, baru diminta memberikan kesaksian pada pukul 10.00 WIB. Setelah sekitar satu jam menjawab pertanyaan penyidik, Paskah keluar dari gedung KPK.

"Tidak banyak pertanyaan yang diajukan karena waktunya hanya satu jam," ujar Paskah seusai pemeriksaan.

Dia mengatakan banyak memberikan keterangan kepada penyidik perihal kesaksiannya di persidangan Hamka Yandhu dan Antony Zeidra, mantan anak buahnya di Komisi IX  DPR. "Terkait mekanisme kerja di DPR," imbuhnya.

Penyidik juga mengajukan beberapa pertanyaan lain kepada Paskah. Beberapa diantaranya adalah siapa yang memberikan usulan amandemen UU  BI dan siapa yang memberikan usulan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Saya jawab, kalau yang menyangkut UU  BI, itu diusulkan tahun 2000 pada era  pemerintahan Gus Dur. Tetapi pembahasannya tertunda-tunda. Sehingga zaman ibu Mega hal itu diusulkan kembali," ujarnya.

Lalu, Paskah juga menguraikan, penyelesaian BLBI antara pemerintah dengan BI tahun 2003 diusulkan oleh Menteri Keuangan kala itu yaitu Boediono.

Paskah juga disinggung mengenai aliran dana sebesar Rp 1 miliar dana BI yang diterimanya. "Saya katakan saya tidak pernah menerima uang tersebut seperti sudah saya sampaikan di persidangan," tegasnya.

Lebih lanjut, Paskah meminta kepada KPK agar tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah kepada Aulia Pohan Cs yang pernah menjadi mitranya di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×