Reporter: Aprillia Ika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta untuk menjalani pemeriksaan. Paskah sendiri datang sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (28/11).
Pemanggilan Paskah merupakan tindak lanjut dari keterangan keempat terpidana baru aliran dana Bank Indonesia (BI) yang kemarin baru saja ditahan KPK. Keempat terpidana baru tersebut merupakan para mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, Aslim Tajuddin, Maman Soemantri, dan Bun Bunan EJ Hutapea.
Paskah mengaku, baru diminta memberikan kesaksian pada pukul 10.00 WIB. Setelah sekitar satu jam menjawab pertanyaan penyidik, Paskah keluar dari gedung KPK.
"Tidak banyak pertanyaan yang diajukan karena waktunya hanya satu jam," ujar Paskah seusai pemeriksaan.
Dia mengatakan banyak memberikan keterangan kepada penyidik perihal kesaksiannya di persidangan Hamka Yandhu dan Antony Zeidra, mantan anak buahnya di Komisi IX DPR. "Terkait mekanisme kerja di DPR," imbuhnya.
Penyidik juga mengajukan beberapa pertanyaan lain kepada Paskah. Beberapa diantaranya adalah siapa yang memberikan usulan amandemen UU BI dan siapa yang memberikan usulan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Saya jawab, kalau yang menyangkut UU BI, itu diusulkan tahun 2000 pada era pemerintahan Gus Dur. Tetapi pembahasannya tertunda-tunda. Sehingga zaman ibu Mega hal itu diusulkan kembali," ujarnya.
Lalu, Paskah juga menguraikan, penyelesaian BLBI antara pemerintah dengan BI tahun 2003 diusulkan oleh Menteri Keuangan kala itu yaitu Boediono.
Paskah juga disinggung mengenai aliran dana sebesar Rp 1 miliar dana BI yang diterimanya. "Saya katakan saya tidak pernah menerima uang tersebut seperti sudah saya sampaikan di persidangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Paskah meminta kepada KPK agar tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah kepada Aulia Pohan Cs yang pernah menjadi mitranya di DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News