kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK Segera Membahas BLBI dengan Kejaksaan


Jumat, 19 September 2008 / 21:32 WIB
KPK Segera Membahas BLBI dengan Kejaksaan
ILUSTRASI. TAJUK - Ahmad Febrian


Reporter: Yohan Rubiyantoro,Aprillia Ika | Editor: Test Test

JAKARTA. Niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tampaknya semakin jelas. Rencananya, KPK akan membahas masalah BLBI ini dengan Kejaksaan Agung usai Lebaran nanti. "KPK sudah berkomitmen ingin menyelesaikan kasus BLBI yang sudah lama menjadi masalah bangsa ini dengan cara hukum," kata Ketua Antasari Azhar kepada KONTAN, Jumat (19/9).

Dalam pertemuan itu, KPK akan melihat sejauh mana penyelidikan jaksa dalam dugaan korupsi BLBI itu. Selain itu, KPK juga akan membahas soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus BLBI ini.

Antasari menegaskan, KPK akan menuntaskan dugaan korupsi penyelesaian BLBI ini yang melibatkan sejumlah petinggi pemerintahan pada saat itu. "Saya tegaskan di sini, bukan pada kebijakannya yang akan saya usut, tetapi pada kasus hukum dan korupsinya," katanya.

Langkah KPK ini bak gayung bersambut. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mendukung upaya KPK mengambil alih dugaan korupsi BLBI ini. "Sangat baik kalau KPK dapat mengambil alih kasus itu karena pemeriksaannya hanya bisa ditembus dengan cara-cara yang extraordinary," katanya.

Wapres yakin, KPK bisa mengungkap tuntas dugaan korupsi BLBI ini lantaran memiliki kewenangan yang berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan. Sebab, KPK boleh melakukan penggeledahan setiap saat dan penyadapan telepon.

Wapres juga mengatakan, masih terbuka kemungkinan untuk mencabut Surat Perintah penghentian Penyidikan (SP3) dan membuka kembali kasus itu jika menemukan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan aturan hukum. "Katakanlah kalau SP3 diterbitkan dengan alasan yang melanggar hukum. Itu harus dicabut," ujarnya. Undang-undang memperbolehkan KPK mengambil alih penyidikan kasus korupsi dari kejaksaan dan kepolisian. KPK berniat mengambil alih dugaan korupsi BLBI ini setelah menguak penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan oleh  Artalyta Suryani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×