kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

KPK Segera Membahas BLBI dengan Kejaksaan


Jumat, 19 September 2008 / 21:32 WIB
KPK Segera Membahas BLBI dengan Kejaksaan
ILUSTRASI. TAJUK - Ahmad Febrian


Reporter: Yohan Rubiyantoro,Aprillia Ika | Editor: Test Test

JAKARTA. Niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tampaknya semakin jelas. Rencananya, KPK akan membahas masalah BLBI ini dengan Kejaksaan Agung usai Lebaran nanti. "KPK sudah berkomitmen ingin menyelesaikan kasus BLBI yang sudah lama menjadi masalah bangsa ini dengan cara hukum," kata Ketua Antasari Azhar kepada KONTAN, Jumat (19/9).

Dalam pertemuan itu, KPK akan melihat sejauh mana penyelidikan jaksa dalam dugaan korupsi BLBI itu. Selain itu, KPK juga akan membahas soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus BLBI ini.

Antasari menegaskan, KPK akan menuntaskan dugaan korupsi penyelesaian BLBI ini yang melibatkan sejumlah petinggi pemerintahan pada saat itu. "Saya tegaskan di sini, bukan pada kebijakannya yang akan saya usut, tetapi pada kasus hukum dan korupsinya," katanya.

Langkah KPK ini bak gayung bersambut. Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mendukung upaya KPK mengambil alih dugaan korupsi BLBI ini. "Sangat baik kalau KPK dapat mengambil alih kasus itu karena pemeriksaannya hanya bisa ditembus dengan cara-cara yang extraordinary," katanya.

Wapres yakin, KPK bisa mengungkap tuntas dugaan korupsi BLBI ini lantaran memiliki kewenangan yang berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan. Sebab, KPK boleh melakukan penggeledahan setiap saat dan penyadapan telepon.

Wapres juga mengatakan, masih terbuka kemungkinan untuk mencabut Surat Perintah penghentian Penyidikan (SP3) dan membuka kembali kasus itu jika menemukan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan aturan hukum. "Katakanlah kalau SP3 diterbitkan dengan alasan yang melanggar hukum. Itu harus dicabut," ujarnya. Undang-undang memperbolehkan KPK mengambil alih penyidikan kasus korupsi dari kejaksaan dan kepolisian. KPK berniat mengambil alih dugaan korupsi BLBI ini setelah menguak penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan oleh  Artalyta Suryani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×