kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kasus belum selesai, Dirut AAA tak lagi dikurung


Rabu, 03 Juni 2015 / 20:19 WIB
Kasus belum selesai, Dirut AAA tak lagi dikurung
ILUSTRASI. Batagor enak di Bandung.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kasus repo fiktif yang melibatkan PT Andalan Artha Advisindo ( AAA) Sekuritas yang kini bernama PT Inti Kapital Sekuritas dengan Grandpuri Permai belum sampai babak final, namun Andri Rukminto Direktur Utama AAA Sekuritas sudah lepas dari kurungan.

Dimas Widosasongko, Kuasa Hukum Grandpuri Permai mengamini hal tersebut. "Ya, dibebaskan sekitar seminggu lalu karena meminta penangguhan penahanan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (3/6).

Dimas sangat menyayangkan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena tidak dibarengi dengan perkembangan penyelesaian kasus. Dimana saat ini kasus repo fiktif yang merugikan Grandpuri Permai belum juga selesai.

Untuk mengupayakan kasus ini agar segera terselesaikan, pihak Grandpuri Permai telah bertemu dengan kedutaan besar Jepang di Indonesia untuk mencari solusi.

Grandpuri Permai adalah korban dalam praktik repo fiktif yang dilakukan oleh AAA Securitas. Perusahaan tidak dapat menarik dana sebesar Rp 120 miliar yang dititipkan ke AAA Securitas lewat rekening PT Anugrah Laras Kapitalindo.

Selain kasus repo fiktif, AAA Sekuritas juga tersangkut kasus penipuan dan penggelapan dana milik PT Grandpuri Permai senilai Rp 120 miliar. Seperti diungkapkan Dimas, dana itu dititipkan kepada AAA Sekuritas melalui rekening PT Anugerah Laras Kapitalindo (ALK) di Bank QNB Kesawan.


Sayangnya, KONTAN masih belum bisa menghubungi Kuasa Hukum Andri Rukminto untuk dimintai konfirmasi. Selain itu, Victor Edison Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) pun tak dapat dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×