kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK: Akan ada tersangka baru kasus alkes Banten


Senin, 16 Desember 2013 / 20:28 WIB
KPK: Akan ada tersangka baru kasus alkes Banten
ILUSTRASI. Direktur PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) Floreta Tane (kiri) bersama Komisaris Independen Husni Heron berbincag usai paparan publik di Jakarta, Rabu (27/7/2022).


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akan mengumumkan hasil gelar perkara proyek pengadaan alat kesehatan di Banten tahun 2010-2012 dalam pekan ini.

Hal ini disampakan wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas di gedung KPK, Jalan Rasuna Siad, Jakarta (16/12).

"Dalam minggu ini akan diumumkan yang kasus Banten, hasil ekspose finalnya," kata Busyro. 

Busyro menyatakan, ada kemungkinan tersangka baru, jika bukti menunjukkan aliran dana ke pihak-pihak lain.

"Ini sebagai konsekuensi pengembangan yang berbasis pada kebutuhan, kebenaran materiil, dan juga untuk mengurangi korupsi yang semakin hari semakin sistemik, masif dan struktural," lanjut Busyro.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten ini berawal dari penyidikan KPK dalam kasus korupsi penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sengketa Pilkada Kabupaten Lebak ini mengarahkan KPK pada dugaan kasus korupsi pada pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.

Kasus alkes telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 11 November 2011. Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp 23 miliar tersebut, KPK pun telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Dadang Priatna dari PT Mikkindo Adiguna Pratama, dan Mamak Jamaksari yang merupakan Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal yang sama, yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×