Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Saat ini, lanjut Wiku, sudah ada Surat Keputusan Bersama dari 4 menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.
Namun, Wiku menyampaikan tetap perlu memperhatikan aspek keselamatan, kesiapan, persetujuan dan simulasi. Satuan lembaga pendidikan harus adanya persetujuan dari pemerintah daerah atau kantor wilayah, kepala sekolah, komite sekolah, orang tua peserta didik.
“Dan jika orang tua tidak setuju, peserta didik dapat di rumah dan tidak dipaksakan,” katanya.
Jika kelak akan diterapkan, Wiku berharap harus dilakukan evuasi bertahap karena banyak sekolah-sekolah di daerah 3T sulit akses digital melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Baca Juga: Ganjil genap di DKI Jakarta akan berlaku untuk motor bila hal ini terjadi
“Untuk itu imbauan untuk melakukan simulasi dan bagi daerah yang akan memperbolehkan tatap muka perlu dilakukan dengan baik, perlu dilakukan pengawalan dengan ketat protokol dan pembelajaran tatap muka anak-anak kita,” ujar Wiku.
Khusus pembukaan sekolah tatap muka di zona kuning mensyaratkan izin dari Pemerintah, menurut Wiku, kesiapan sekolah melaksanakan kegiatan dengan protokol dan kesehatan dan persetujuan orang tua.
Sedangkan kurikulum darurat dalam kondisi khusus, karakteristiknya harus menyesuaikan dengan kemampuan siswa, tambah Wiku, lalu memfokuskan pada kompetensi esensial dan prasyarat untuk jenjang berikutnya.
Dalam penerapannya, Ia menambahkan harus berlandaskan 2 prinsip yakni (pertama) kesehatan dan keselamatan semua elemen pendidikan serta tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial.
“Jika terindikasi kondisi tidak aman dan peningkatan risiko, satuan pendidikan wajib ditutup,” tegas Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News