Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah melakukan sidak ke PT Sai Apparel Industries di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah yang diduga tidak membayar lembur karyawan.
Hal ini merespons atas adanya video viral di instagram @undercover.id yang memberitakan tentang seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya karena telah bekerja lembur.
Atas pemberitaan tersebut, Kemenaker langsung berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
"Saat ini pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan hari ini akan turun ke perusahaan," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan, Jumat (3/1).
Baca Juga: Belum Ada Pengumuman PPPK Guru 2022 Di Sscasn.bkn.go.id, Ini Penyebabnya
Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya sebagai karyawan yang kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Selain itu, pihaknya juga memastikan akan menindak tegas perusahaan tersebut jika terbukti melakukan tindakan yang diberitakan.
"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," tutur Haiyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News