kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Karyawan Direct Vision Terancam PHK


Kamis, 25 Februari 2010 / 13:27 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Bukannya mendapatkan kepastian soal gaji, ratusan karyawan PT Direct Vision malah diancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Grup Lippo. Ratusan karyawan ini menerima surat dari kuasa hukum perusahaan yang isinya untuk menyelesaikan proses PHK dengan hanya pembayaran dua kali gaji saja.

Padahal, menurut Perwakilan karyawan PT Direct Vision Sirajs El Munir, mereka sampai saat ini sudah tidak mendapatkan gaji selama lima bulan. "Jika di-PHK silakan saja. Tapi harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Sirajs dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (25/2).

Karena itu, dalam rapat tersebut Komisi IX berjanji akan berusaha menyelesaikan hubungan perindustrian ini. Salah satunya dengan mempertemukan karyawan dengan pihak manajemen Direct Vision.

Direct Vision, dahulu adalah pemegang lisensi merek dagang televisi berlangganan Astro yang sudah berhenti siaran sejak Oktober 2008. Salah satu pemegang sahamnya adalah PT Ayunda Prima Mitra yang masuk dalam grup usaha Grup Lippo melalui PT First Media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×