kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karyawan berpenghasilan mulai Rp 20,8 juta kemungkinan kena pajak atas fasilitas


Senin, 22 November 2021 / 19:11 WIB
Karyawan berpenghasilan mulai Rp 20,8 juta kemungkinan kena pajak atas fasilitas
ILUSTRASI. Karyawan berpenghasilan mulai Rp 20,8 juta kemungkinan kena pajak atas fasilitas


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Selanjutnya, tarif 35% diberikan untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak per tahun lebih dari Rp 5 miliar, atau setara Rp 416,6 juta per bulannya.

Lebih lanjut, Fajry mengatakan pemerintah dapat merujuk negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan pajak natura seperti Australia, Jepang, Filipina, Kamboja, dan Kamboja.

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji setuju dengan kebijakan pajak natura. Sebab, sepemantauan Bawono kerap dijumpai karyawan dengan jabatan atau posisi tertentu, menerima benefit tidak hanya berupa gaji, tapi bisa juga berupa fasilitas seperti rumah, atau kendaraan. 

Menurutnya, fenomena tersebut berlangsung saat ini, dan menimbulkan ketidakadilan, karena natura tidak diperhitungkan dalam PPh. Apabila natura tidak dipajaki, Bawono khawatir akan semakin banyak celah untuk perusahaan memberikan fasilitas kepada para karyawan dengan jabatan tinggi.

Baca Juga: Menkeu: Fasilitas kantor kena pajak untuk level atas, bukan Hp atau laptop pegawai

Apalagi, tahun depan lapisan tarif PPh OP tertinggi ditingkatkan dari saat ini 30% menjadi 35%. Bawono mengindikasi dalam rangka menghindari tarif jumbo itu, akan mendorong adanya tax planning dengan cara benefit yang diterima akan bersifat natura untuk menghindari pajak. 

“Hal yg perlu juga dicermati ialah bahwa pengenaan frige benefit tersebut juga mengantisipasi adanya skema pemberian tambahan kemampuan ekonomis berupa fasilitas atau produk yang diberikan kepada influencer atas jasa endorsement,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (22/11). 

Namun demikian, Bawono mengatakan kebijakan pajak natura lebih berorientasi pada keadilan dan bukan penerimaan. Pasalnya, melalui UU HPP, atas natura tersebut menjadi objek pajak bagi pihak yg menerima. Sedangkan, dari sisi pemberi natura/perusahaan atas natura tersebut bisa menjadi biaya pengurang penghasilan. 

“Pajak natura sudah banyak diterapkan di negara lain juga dan sesuatu yang lumrah. Agar terdapat perlakuan setara antara tambahan kemampuan ekonomis yang berupa gaji/upah dengan yg berupa natura,” ujarnya.

Kata Bawono di berbagai negara, skema pengenaan pajak natura berbeda-beda. Misalnya dibedakan atas jenisnya, nilai, atau berdasarkan persentase nilai tertentu.

Selanjutnya: Siap-siap, fasilitas untuk para bos perusahaan akan dikenakan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×