Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) nampaknya mulai gencar dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-undang HPP, Jumat (19/11) menegaskan, salah satunya, terkait penetapan pajak untuk kenikmatan yang diterima oleh pegawai atau disebut natura.
Kata Menkeu, tak semua kenikmatan perusahaan ke pegawai akan kena pajak penghasilan atau PPh. Misalnya, fasilitas seperti handphone hingga laptop semisal, tidak termasuk di dalamnya.
Baca Juga: Bersiap! Fasilitas pegawai berupa rumah hingga mobil bakal dikenakan pajak
Perlengkapan kerja seperti laptop dan ponsel tidak menjadi objek pajak penghasilan bagi karyawan dan ini merupakan biaya bagi perusahaan. Jadi benda tersebut tak masuk ke dalam pengenaan pajak atas natura.
"Beritanya kelihatan 'kalau saya dapat ponsel dari kantor dipajakin, kemudian laptop dipajakin'. Tidak seperti itu," tegas Ani, panggilan karibnya.
Sri Mulyani menegaskan ada batasan tertentu jenis natura yang jadi objek pajak. Utamanya adalah fasilitas kantor yang dinikmati oleh pegawai di level atas. Pasalnya, mereka biasanya mendapatkan fasilitas kantor dengan nilai besar.
"Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya saya nggak tahu, mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin atau Pak Suryadi (Apindo). Kalau CEO itu kan fringe benefitnya (tunjangan tambahannya) banyak banget, yang itu biasanya jumlahnya sangat besar," jelasnya.
Baca Juga: Kata pengamat pajak terkait pengenaan pajak pada fasilitas dan tunjangan perusahaan
Sri Mulyani menegaskan kembali bahwa fasilitas seperti handphone dan laptop tidak termasuk di dalam kebijakan pengenaan pajak atas natura. Sebab, saat pembahasan RUU HPP bersama DPR RI, pihaknya tidak ada menyetujui hal semacam itu.
"Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa iya dipajakin, kan nggak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan kan bukan itu ya. Tapi (yang dipajaki) ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar.
Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Bab III yang mengatur tentang PPh, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang mengubah pasal 4 UU no. 7/1983 tentang PPh disebutkan bahwa penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan yang menjadi objek pajak penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News