kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,93   -18,79   -2.03%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Karya Putra Borneo ajukan perdamaian


Rabu, 07 Mei 2014 / 09:59 WIB
Karya Putra Borneo ajukan perdamaian
ILUSTRASI. Syarat dan Besaran Bantuan KIP Kuliah Buat PTN dan PTS, Referensi SNPMB 2023


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Perkara permohonan pailit dari PT Niungriam Gemilang terhadap PT Karya Putra Borneo (KPB) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat, memasuki babak baru.

Pada sidang menit terakhir sebelum pembacaan putusan kepailitan, Selasa (6/5), Direktur Utama KPB Taufik Surya Darma mengajukan permohonan perdamaian terhadap Niungriam. KPB siap membayar utang yang diklaim Niungriam.

Kuasa hukum Taufik Djamaludin mengatakan, kliennya ingin mengajukan perdamaian terhadap Niungriam. Dia bilang, kliennya bersedia membayar utang yang diklaim Niungriam selama persidangan.

"Klien kami ingin agar sebelum dibacakan putusan, tercapai perdamaian. Kami tidak ingin hanya karena masalah utang yang jumlahnya kecil ini bisa memailitkan KPB," ujar Djamaludin.

Menurut Djamaludin, pihaknya akan langsung memasukan proposal perdamaian pada Rabu (7/5) ke pengadilan agar KPB tidak dipailitkan.

Selain itu, pada kesempatan itu, Taufik sebagai Direktur Utama KPB mencabut kuasa kepada pengacara KPB yang lama dari kantor hukum Maqdir Ismail & Partners.

Hakim menolak pencabutan kuasa

Kendati begitu, Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar menolak permohonan pencabutan kuasa terhadap Maqdir tersebut.

Pasalnya, Maqdir mendapat kuasa dari direksi KPB bernama Kirtipal Signh Raheja. Dimana dalam anggaran dasar perusahaan KPB, dibenarkan seorang direksi memberikan kuasa kepada pengacara bila Dirut berhalangan. "Apalagi yang berhak mencabut kuasa hanyalah si pemberi kuasa," ujar Gosen.

Sidang yang sedianya diagendakan sebagai pembacaan putusan ini sempat diskors oleh majelis hakim. Setelah berembuk lagi, maka majelis memberikan kesempatan kepada Taufik melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan proposal perdamaiannya.

Karena, prinsip dasar perkara perdata adalah perdamaian. Majelis hakim memberikan waktu tiga hari sampai hari Jumat (9/5) mendatang kepada Taufik untuk memasukkan proposal perdamaian.

Namun bila majelis hakim tidak mendapatkan perkembangan yang memungkinkan perdamaian sampai tiga hari ke depan, maka pada Jumat (9/5) pengadilan akan tetap membacakan putusan perkara KPB.

Terkait hal itu, kuasa hukum KPB yang mewakili kubu direksi Dasril Affandi sempat mengajukan protes. Pasalnya, dengan diijinkan adanya dua kuasa hukum dari KPB, maka berpotensi memperumit persoalan kepailitan KPB.

"Kami juga meragukan dalam waktu tiga hari, kausa hukum Dirut KPB dapat mengajukan perdamaian. Padahal proses kasus ini sudah memasuki pokok perkara dan sekarang pada tahap putusan," protesnya. Dasril meminta agar majelis hakim membacakan putusan segera. Ia mengatakan Taufik saat ini juga tengah menghadapi persoalan hukum dengan pihak KPB sehingga tidak memiliki kewenangan mewakili KPB lagi.

Sementara itu, kuasa hukum Niungriam Otto Bismark Simanjuntak enggan mencampuri urusan internal KPB. Ia mengatakan pihaknya terbuka saja bila pihak KPB ingin membayar utang sesuai dengan permohonan Taufik.

Sebelumnya, Niungriam memohonkan pailit KPB karena memiliki utang sebesar US$ 67,020. Utang tersebut berasal dari perjanjian pembayaran jasa konsultasi yang telah disepakati kedua belah pihak pada 13 Agustus 2012 lalu.

Dalam perjanjian itu, KPB setuju membayar jasa konsultasi sebesar US$ 0,20 per metrik ton (MT) terhadap setiap MT hasil pertambangan batubara, seluas 914 hektare, di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×