Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) besutan Presiden Prabowo Subianto mendapat lampu hijau untuk mengelola pertambangan. Bukan hanya itu, KDMP juga punya peluang untuk mengelola perkebunan sawit.
Pengamat Koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menjelaskan, pada dasarnya koperasi bisa bergerak di semua sektor bisnis. Di mana, apa yang bisa dilakukan oleh korporasi bisa juga dilakukan oleh koperasi.
“Di Amerika Serikat misalnya, koperasi bahkan sejak tahun 1920 an sudah kerjakan bisnis high risk management seperti refinary. Ini juga bukan hanya Koperasi Desa tapi bagi koperasi lainnya yang memang memiliki kemampuan manajemen dan modal,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Begini Capaian Sektor Perikanan Budidaya
Suroto mengungkapkan, perbedaan paling nyata dari koperasi dan korporasi adalah motivasi dan tujuan, cara atau metode kerjanya. Di mana, korporasi bertujuan menghasilkan profit bagi pemegang saham sementara koperasi bertujuan mendorong benefit bagi stakeholder bukan hanya untuk investor tapi masyarakat yang jadi anggotanya.
Menurutnya, tujuan pemberian kesempatan koperasi untuk masuk ke sektor tambang harus memiliki tujuan moral untuk memperbaiki dunia pertambangan yang selama ini bermotif profit, mengabaikan kerusakan lingkungan tanpa penanganan yang memadai, tambang korporasi yang koruptif dan kolutif, serta mengabaikan partisipasi kepemilikan langsung dari masyarakat sekitar wilayah tambang.
“Dalam konteks ini, kehadiran koperasi di bisnis tambang adalah harus bertujuan untuk menghindari bad mining atau penambangan basis korporasi yang hanya pedulikan keuntungan bagi investor dan abaikan kepentingan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah resmi memperbolehkan koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batubara. Hal tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara," ujar Menteri Koperasi, Ferry Juliantono beberapa waktu lalu.
Teranyar, KDMP buka peluang untuk mengelola kebun sawit hasil sitaan negara. Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi mengonfirmasi rencana tersebut. Pihaknya juga tengah melakukan pembahasan teknis dengan Agrinas Palma yang sebelumnya diperintah untuk mengelola kebun sawit yang telah di sita negara.
Hasil pembahasan sementara, KDMP akan bertindak sebagai plasma dari kebun sawit sitaan yang diberikan kepada Agrinas Palma.
"Jadi pendekatan inti plasma seperti yang sudah berjalan.Tetapi dengan pengelolaan teknis kita sedang melakukan pembicaraan dengan Agrinas Palma," kata Ahmad pekan lalu.
KDMP ingin bertindak sebagai plasma karena industri sawit adalah investasi yang besar yang memerlukan kemitraan usaha dengan korporasi besar.
Lebih lanjut, Ahmad tidak menutup kemungkinan kebun sawit yang dikelola ini bisa dijadikan jaminan kredit. Namun begitu, bentuknya saat ini masih dibahas, apakah jaminannya dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), atau hanya berbentuk pengelolaan dasar kepemilikan.
"Kita belum tahu, nanti akan dibicarakan dengan Agrinas Palma dan stakeholder yang lain," jelasnya.
Baca Juga: Mendag Budi Santoso Dorong Koordinasi Lintas Pilar untuk Ketahanan Ekonomi ASEAN
Selanjutnya: Promo Indomaret Chocolate Day Oktober 2025, Diskon Silver Queen hingga Chocopie
Menarik Dibaca: Jadwal BWF World Tour 2025 Lengkap Total Hadiahnya, Siap-Siap Hylo Open
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













