kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

SBY minta Gamawan siapkan perppu masa rekapitulasi


Kamis, 08 Mei 2014 / 15:35 WIB
SBY minta Gamawan siapkan perppu masa rekapitulasi
ILUSTRASI. Wall Street ditutup melemah pada akhir perdagangan Rabu (14/12), menyusul pengumuman kebijakan The Fed. REUTERS/Brendan McDermid


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menyiapkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk memperpanjang waktu rekapitulasi hasil pemilu legislatif.

Namun, perppu baru akan keluar jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan perppu tersebut dan menyatakan tidak mampu menyelesaikan rekapitulasi suara hingga Jumat (9/5/2014) besok.

"Presiden telah memerintahkan Mendagri untuk proaktif memantau dan memfasilitasi penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, apabila diperlukan adanya perppu untuk perpanjangan masa rekapitulasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (8/5/2014).

Menindaklanjuti permintaan Presiden itu, Mendagri telah memerintahkan Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo untuk menyiapkan draf tersebut jika KPU meminta.

Sesuai pasal 207 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, rekapitulasi hasil pemilihan legislatif tingkat nasional harus disahkan oleh KPU paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Jika KPU tidak menetapkan perolehan hasil pemilu itu, maka anggota KPU terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.

Dengan demikian, KPU sudah harus menetapkan hasil pemilu legislatif secara nasional pada Jumat besok. Namun, hingga kini masih ada 14 provinsi yang belum disahkan KPU pusat. Empat provinsi di antaranya belum melaporkan angka rekapitulasi ke KPU pusat, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Maluku, dan Papua. Adapun 10 provinsi lain harus ditunda pengesahannya.

Sementara itu, sudah ada 19 provinsi yang sudah disahkan rekapitulasinya, yaitu Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×