kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Rekapitulasi bakal molor, KPU diminta sidang panel


Kamis, 08 Mei 2014 / 16:00 WIB
Rekapitulasi bakal molor, KPU diminta sidang panel
ILUSTRASI. Khusus hari ini (15/12/2022) tersedia Promo KFC Crazy Deal isi 7 ayam & Promo KFC Sarapan A.M. isi aneka menu sarapan khusus pukul 5-11 pagi (Dok/KFC)


Reporter: Gloria Fransisca | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hasil Pemilihan Legislatif 2014 yang seharusnya ditetapkan tanggal 9 Mei 2014 masih berpotensi molor dari jadwal. Meskipun sudah menetapkan 21 provinsi dibandingkan sebelumnya yang hanya 14 provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus menyelesaikan utang penetapan rekapitulasi untuk 12 provinsi. Di sisi lain, perkara distribusi suara yang banyak tertukar dan penggelembungan suara makin mewarnai dinamika Pileg.

Menurut Lena Muryana Mukti, salah satu kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kondisi saat ini menandakan adanya darurat bagi penyelenggara Pemilu. Ia menyatakan perlunya law enforcement agar mengurangi potensi pidana bagi penyelenggara Pemilu.

Tak hanya itu, Lena menilai, kericuhan Pileg terjadi karena adanya sistem penyelesaian kasus Pemilu yang ditumpuk dalam skala nasional. Belum lagi maraknya money politic, atau kondisi politik transaksional.

"Bahkan, politik transaksional ini sudah membibit dari internal partai-partai politik. Jadi seperti di partai saya (PPP) seharusnya pemilihan Ketum melalui formatur. Namun, akhirnya pada fase reformasi lalu, semua pihak menolak cara formatur dan memilih cara pemilihan langsung. Inilah yang akhirnya menyuburkan politik uang," tutur Lena.

Hal senada juga disampaikan oleh Ray Rangkuti, dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA). LIMA mengimbau KPU untuk merumuskan tindakan hukum untuk mengatasi peliknya hasil pileg.

Jika KPU terlambat menetapkan rekapitulasi suara, memang, KPU kemungkinan masih bisa melanjutkan penghitungan dan bisa menghilangkan legitimasi dengan tidak serta merta menetapkannya.

"Tapi, akhirnya karena kehilangan legitimasi, saya takutkan diserahkan kepada Presiden. Lantas, Presiden mau apa jika penyelenggara tidak mau menetapkan? Barulah diambil alih status quo oleh penyelenggara pemerintah," ujar Ray Rangkuti.

Ada beberapa kemungkinan yang diramalkan Ray, yakni Presiden menetapkan langsung melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yakni Presiden menunda penetapan Pileg sampai batas waktu yang ditentukan, atau melakukan penghitungan suara ulang.

"Presiden malah menggunakan wewenang untuk menambah jadwal Pileg sehingga Pemilihan Presiden ini pun diundur menggunakan Perppu. Maka saya lebih menyarankan Sidang Panel oleh KPU," ujar Ray.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×