kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.058   73,96   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,96   1,34%
  • LQ45 829   11,79   1,44%
  • ISSI 213   1,14   0,54%
  • IDX30 423   7,19   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,90   1,57%
  • IDX80 120   1,68   1,41%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,08   1,50%

Kapolri ingatkan jangan ada sweeping lagi


Selasa, 20 Desember 2016 / 17:04 WIB
Kapolri ingatkan jangan ada sweeping lagi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, yang berhak melakukan sweeping terkait larangan pemaksaan penggunaan atribut Natal hanya kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Dia tak membenarkan kelompok atau organisasi masyarakat mana pun untuk menertibkan masyarakat.

Pernyataan Kapolri ini menanggapi aktivitas mengatasnamakan sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang dilakukan ormas tertentu di pusat perbelanjaan.

"Yang melakukan kegiatan sosialisasi, tapi kenyataannya berbondong-bondong mendatangi mal-mal, itu meresahkan masyarakat," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12).

Sebelumnya ormas keagamaan melakukan sosialisasi fatwa MUI di sejumlah mal di Surabaya. Namun, mereka enggan menyebut kegiatan tersebut sebagai aksi sweeping.

Jika masih ada ormas yang melakukan hal itu, Tito memerintahkan jajaran kepolisian di masing-masing daerah untuk membubarkan kegiatannya.

"Datangi baik-baik, suruh bubar. Kalau enggak mau bubar, tangkap," kata Tito.

Dalam Pasal 218 KUHP, kelompok yang menolak kegiatannya dibubarkan bisa diancam pidana.

Di Surabaya, sosialisasi oleh ormas itu dikawal oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal.

Massa menggelar pawai guna menyosialisasikan Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan, terutama atribut Natal.

Sejumlah lokasi yang didatangi FPI yakni Pasar Atum, Tong Market Jalan Jaksa Agung Suprapto, Grand City, Delta, WTC, Galaxy Mall, Excelso Tunjungan Plaza, dan Ciputra World Jalan Mayjen Sungkono.

Polrestabes Bekasi dan Polres Kulon Progo juga mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan/karyawati.

Surat ini mengacu pada fatwa MUI tersebut. (Baca: Menag Imbau Masyarakat Tak Lakukan "Sweeping" Atribut Keagamaan)

Namun, menurut Tito, sosialisasi fatwa MUI tersebut bisa dilakukan melalui cabang-cabang MUI di setiap daerah sehingga tidak menimbulkan ketakutan.

Tito mengaku akan berkoordinasi dengan MUI untuk membicarakan seputar fatwa yang dikeluarkan agar tetap mengedepankan nilai-nilai kebhinekaan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×