Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan razia atau sosialisasi dengan cara-cara anarkistis.
Pernyataan ini menanggapi adanya tindakan ormas yang mendatangi pusat perbelanjaan dalam rangka sosialisasi fatwa MUI mengenai hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan, terutama atribut Natal.
"Menghadapi persoalan ini, saya sudah perintahkan pada jajaran saya kalau ada sweeping dengan cara anarkistis tangkap dan proses karena itu pelanggaran hukum," ujar Tito di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Senin (19/12).
Tito menyampaikan, jika ada hal yang harus disosialisasikan, maka sedianya dilakukan dengan cara-cara yang tertib, tidak dengan cara menyambangi beramai-ramai. "Silakan sosialisasi, tapi gunakan cara yang baik, tidak membuat orang takut," tegasnya.
Menurut Tito, sosialisasi fatwa MUI tersebut bisa dilakukan melalui cabang-cabang MUI di setiap daerah sehingga tidak menimbulkan ketakutan. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan MUI untuk membicarakan seputar fatwa yang dikeluarkan agar tetap mengedepankan nilai-nilai kebinekaan.
"Saya nanti akan koordinasi dengan MUI supaya dalam mengeluarkan fatwa dipertimbangkan juga toleransi kebinekaan Indonesia," ujar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tersebut.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas. Surat yang ditandatangani Kapolres itu sebetulnya merupakan penjabaran dari fatwa MUI No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut non-muslim bagi umat Muslim.
Surat tersebut juga merujuk pada UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kirsus Sqt Intelkam Polres Metro Bekasi Kota bernomor R09/Kirsus/XII/2016/SIK tanggal 14 Desember 2016 tentang Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2016/2017.
Sementara itu, Polres Kulon Progo DIY mengeluarkan surat edaran dengan Nomor:B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016 Perihal Himbauan Kamtibmas yang ditujukan kepada para pemimpin perusahaan. Dalam surat itu ditulis untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Surat edaran itu mengimbau agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan/karyawati.
Selain itu, di Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal ikut mengawal aksi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur ke mal-mal dan tempat perbelanjaan di Kota Pahlawan, Minggu (18/12). Menurut M Iqbal, aksi yang dilakukan FPI bukanlah sweeping. Massa FPI menggelar pawai guna menyosialisasikan fatwa MUI tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan, terutama atribut Natal.
Aksi FPI Jatim ini mendapat pengawalan ketat dari polisi. Sedikitnya 200 polisi dari Satbara, Dalmas, dan Brimob Polda Jatim diterjunkan untuk mengawal aksi tersebut. Sejumlah lokasi yang didatangi FPI yakni Pasar Atum, Tong Market Jalan Jaksa Agung Suprapto, Grand City, Delta, WTC, Galaxy Mall, Excelso Tunjungan Plaza, dan Ciputra World Jalan Mayjen Sungkono.
(Fachri Fachrudin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News