kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kapolri: Aksi 2 Desember dipusatkan di Monas


Senin, 28 November 2016 / 13:58 WIB
Kapolri: Aksi 2 Desember dipusatkan di Monas


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian mengungkapkan, kepolisian sudah menyiapkan kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, sebagai area kegiatan aksi 2 Desember 2016.

Menurut Tito, kawasan Monas bisa menampung 600.000 sampai 700.000 orang. Jika ternyata pendemo lebih daripada kapasitas di Monas, Jalan Merdeka Selatan disiapkan sebagai tempat untuk menampung kelebihan pendemo.

Polisi, kata Tito, akan mengawal demonstrasi dibantu sejumlah pihak. "Kami dibantu TNI, Satpol PP, laskar dari ormas-ormas yang ada, kita akan atur," kata Tito di Gedung Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Senin (28/11).

Tito mengimbau agar kegiatan lain di luar demonstrasi 2 Desember untuk ditunda. Ia menuturkan, kegiatan lain jangan sampai mengganggu kesucian kegiatan demonstrasi 2 Desember.  "Semisal aksi buruh, sebaiknya ditunda. Jangan sampai menganggu kesucian dari kegiatan ini. Nanti sebelah sini zikir, sebelah sana teriak-teriak, kan enggak bagus," kata Tito.

Sementara, Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengatakan, unjuk rasa 2 Desember bakal digelar dengan tuntutan penegakan hukum yang berkeadilan. "Dan kami menuntut penista agama agar ditahan," kata dia.

Tersangka penista agama yang dimaksud Rizieq adalah Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Massa juga akan menuntut kasus Ahok untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×