kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,42   6,41   0.71%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kapolri akan jadikan eks pegawai KPK yang tak lolos TWK jadi ASN Polri, ini kata ICW


Rabu, 29 September 2021 / 20:46 WIB
Kapolri akan jadikan eks pegawai KPK yang tak lolos TWK jadi ASN Polri, ini kata ICW
ILUSTRASI. Pengunjuk rasa mengikuti aksi anti korupsi di Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kelanjutan pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit menyebut akan menarik bekas pegawai KPK itu. Seluruhnya akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan itu dinilai janggal oleh ICW lantaran menggunakan dasar Presiden Joko Widodo dapat menetapkan pengangkatan PNS. Sedangkan pada waktu yang sama, Pimpinan KPK mengatakan bahwa 56 pegawai tidak bisa diangkat menjadi ASN karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Rencana pemerintah mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di Polri juga kian menguatkan sinyal bahwa TWK penuh masalah," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Rabu (29/9).

Kurnia juga meminta agar Presiden Jokowi menegur dan mengevaluasi pimpinan KPK. Pasalnya dalam penyelenggaraan TWK tersebut terbukti terdapat banyak hal yang bermasalah.

Baca Juga: 56 Pegawai KPK yang tak lolos TWK bakal direkrut jadi ASN Polri

Berdasarkan investigasi Ombudsman Republik Indonesia dan Komite Nasional HAM menyatakan ada maldaministrasi dan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK.

"Jika Presiden mengangkat 56 pegawai ASN tanpa diikuti evaluasi atas kinerja Pimpinan KPK, maka patut diduga pihak eksekutif juga berada pada posisi yang
sama dengan Firli Bahuri dan komisioner lainnya," ungkap Kurnia.

Lebih jauh, ICW menyebut sikap Jokowi dapat digambarkan bahwa pemerintah seperti tidak pernah berpihak pada isu penguatan KPK. Hal itu juga didukung demgan sikap presiden sebelumnya yang sepakat
dengan agenda revisi UU KPK.

Kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dipandang semakin mengkhawatirkan. Hal itu dapat ditangkap dari temuan Transparency International saat menyampaikan Indeks Persepsi Korupsi yang semakin anjlok pada tahun 2020 lalu.

Kurnia bilang Jokowi juga tidak peka dalam melihat kekurangan KPK saat ini. Berbagai pelanggaran etik, turunnya performa penindakan, dan merosotnya citra KPK di tengah masyarakat mestinya disikapi dengan menghasilkan kebijakan yang mendukung eksistensi KPK.

"Namun, yang terlihat saat ini, Presiden justru menjadi salah satu dalang di balik melemahnya lembaga antirasuah tersebut," tegas Kurnia.

Selanjutnya: Nama Sekjen Golkar Lodewijk menguat gantikan posisi Azis Syamsuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×