kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.054   -12,11   -0,17%
  • KOMPAS100 1.055   -0,46   -0,04%
  • LQ45 829   -1,47   -0,18%
  • ISSI 215   -0,04   -0,02%
  • IDX30 424   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,80   0,15%
  • IDX80 120   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   0,30   0,21%

Kapolda Metro singgung soal makar terkait demo


Selasa, 22 November 2016 / 12:01 WIB
Kapolda Metro singgung soal makar terkait demo


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengeluarkan maklumat terkait aksi unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember 2016 mendatang. Maklumat tersebut termaktub dalam surat bernomor Mak/ 04/ XI/2016 tertanggal 21 November 2016.

Maklumat itu dikeluarkan untuk penanggung jawab dan peserta aksi unjuk rasa. Dalam maklumatnya, Iriawan menitikberatkan mengenai aksi unjuk rasa yang mengarah ke perbuatan makar.

Menurut dia, setiap orang yang berbuat makar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

"Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Iriawan dalam maklumatnya.

Iriawan menambahkan, dalam penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban, merusak fasilitas umum dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalulintas.

"Dilarang melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB," ucap Iriawan.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri ini, menyampaikan agar penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, atau benda-benda berbahaya lainnya.

Tak hanya itu, sebelum melaksanakan aksi unjuk rasa diwajibkan memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

Iriawan pun tak lupa mengingatkan masyarakat yang ingin berunjuk rasa untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi peserta penyampaian pendapat di muka umum.

"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Iriawan. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×