kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   -909,31   -100.00%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Golkar wacanakan Setya Novanto jadi Ketua DPR lagi


Selasa, 22 November 2016 / 10:28 WIB
Golkar wacanakan Setya Novanto jadi Ketua DPR lagi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Partai Golkar kembali mewacanakan akan mengembalikan kursi Ketua DPR RI kepada Setya Novanto.

Keputusan tersebut telah diputuskan pada rapat pleno DPP Partai Golkar.

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menyeret nama Novanto.

Keputusan MK tersebut dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang tidak pernah menjatuhi hukuman untuk Novanto.

"Sudah bulat. Tinggal tunggu waktu melihat perkembangan politik ke depan," ujar Nurdin, saat dihubungi, Senin (21/11).

Namun, Nurdin mengatakan, belum ada pembicaraan terkait posisi Ade Komarudin jika jursi Ketua DPR dikembalikan kepada Novanto.

"(Pembicaraan) belum sampai ke sana," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan, selanjutnya DPP juga akan berkomunikasi dengan internal partai seperti Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Dewan Kehormatan.

Ia menegaskan, wacana pengembalian kursi Ketua DPR bukan karena performa Ade, melainkan untuk mengembalikan wibawa partai.

"Enggak ada salah apa-apa. Ini soal etika dan wibawa partai. Tapi yang penting, ada kesepakatan mengembalikan posisi seperti semula," kata Yorrys.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto.

Permintaan pemulihan nama baik diajukan Fraksi Partai Golkar untuk Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi terkait kasus "Papa Minta Saham".

Saat proses kasus itu berjalan, Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR dan dirotasi menjadi Ketua Fraksi.

Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi, bukti pengaduan tersebut dinyatakan tidak valid untuk dijadikan barang bukti. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×