kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Kapan Karyawan Swasta Dapat THR Lebaran? Simak Jadwal dan Ketentuannya


Sabtu, 08 Maret 2025 / 17:25 WIB
Kapan Karyawan Swasta Dapat THR Lebaran? Simak Jadwal dan Ketentuannya
ILUSTRASI. Amplop uang lebaran.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - Tunjangan hari raya (THR) menarik perhatian banyak pihak setiap tahunnya, tak terkecuali bagi karyawan swasta. 

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan perusahaan maupun instansi untuk menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Bagi karyawan swasta atau pekerja swasta, THR dipastikan akan cair pada Maret 2025. 

"Pencairan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan YouTube KompasTV, pada Senin (17/2/2025). 

Lalu, kapan jadwal pencairan THR karyawan swasta 2025? 

THR 2025 karyawan swasta kapan cair? 

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. 

Bagi karyawan swasta, pencairan THR 2025 oleh perusahaan wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. 

Meski begitu, penyaluran THR bagi karyawan swasta tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 50 Triliun THR PNS 2025, Ini Prediksi Waktu Pencairan & Jumlah

Pemerintah mengimbau perusahaan agar mematuhi aturan waktu pencairan THR untuk menjamin kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri. 

Lebih lanjut, bagaimana ketentuan pemberian THR bagi karyawan swasta? 

Aturan THR karyawan swasta 

Aturan mengenai pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Dalam aturan tersebut mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi. 

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Anggaran THR ASN Tahun Ini Bakal Lebih Gede Dari Tahun Lalu




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×