Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyiapkan registrasi kartu SIM (subscriber identity module) menggunakan biometrik.
Nantinya, penerapan biometrik berupa face recognition atau rekam wajah ini akan melengkapi penggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengaktifkan nomor telepon seluler.
Ketua Tim Monev Jasa Telekomunikasi dan Perlindungan Pengguna, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Direktorat Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Sumini mengatakan, registrasi kartu SIM menggunakan biometrik sudah lama disiapkan.
Rencana penerapan face recognition saat mendaftarkan nomor ponsel bahkan sudah ada sejak April 2021, melalui penerbitan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo).
Namun, pihaknya perlu memastikan kesiapan infrastruktur pendukungnya, termasuk dari sisi operator seluler, Kemenkominfo, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Amanah untuk melakukan registrasi dengan data biometrik sudah ada di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi khususnya Bab XIII," ujar Sumini, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: DAMRI Hadir di Kepulauan Derawan, Keliling Tempat Wisata Cuma Bayar Tiket Rp 50.000
Registrasi kartu SIM pakai face recognition
Sumini menjelaskan, aktivasi kartu SIM atau nomor ponsel menggunakan face recognition akan diterapkan bertahap dengan sasaran awal pengguna baru di perkotaan besar.
Pelaksanaan bertahap ini sekaligus sebagai sosialisasi pentingnya registrasi nomor ponsel dengan data kependudukan biometrik yang diharapkan dapat menekan penyalahgunaan SIM.
Sebab, Sumini mengakui, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK yang berlaku saat ini banyak disalahgunakan.
"Banyak nomor yang diaktifkan dengan menggunakan data orang lain, sehingga oknum bebas menggunakan nomor tersebut untuk penipuan dan lain-lain," paparnya.
Dia melanjutkan, saat sudah resmi diterapkan nanti, masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor baru dapat langsung mengunjungi gerai operator seluler.
Masyarakat juga dapat mengaktifkan nomor secara mandiri melalui aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing operator seluler.
Baca Juga: Korban PHK Melonjak, Sinyal Lampu Kuning Manufaktur Indonesia