kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BP Berau Ltd dan enam perusahaan lainnya kena gugat


Rabu, 22 September 2010 / 11:37 WIB


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Merasa kecewa dengan putusan pengadilan Amerika Serikat, seorang pengusaha kapal menggugat BP Berau Ltd dan enam perusahaan lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yudi Gunadi selaku penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 18,29 miliar.

Enam perusahaan yang digugat, selain BP Berau Ltd, yakni BP Berau Ltd, PT Eka Nuri, PT National Oilwell Varco, PT Universal Ogden Indonesia, PT OMS Oilfield Services, PT Sillo Maritime Perdana, dan PT FMC Santana Equipment Petroleum.

Persidangan sudah memasuki agenda pembacaan jawaban tergugat. Sayang tergugat National Oilwell Varco dan PT Sillo Maritime Perdana tidak hadir. Alhasil, majelis hakim menunda sidang sampai Selasa pekan depan (28/9). “Seharusnya sekarang jawaban dari tujuh tergugat, tetapi belum hadir semuanya,” kata kuasa hukum Yudi, Yasri Yudha, kepada KONTAN, Rabu (22/4).

Usai sidang, Yasri menjelaskan ketujuh perusahaan - yang saat ini menjadi tergugat - pernah menggugat Yudi di Pengadilan Amerika Serikat karena merasa rugi atas tenggelamnya kapal motor LCT AYU 5 di perairan Laut Seram pada 20 Juli 2007 silam. Kapal milik Yudi itu membawa barang milik BP Berau Ltd dan PT FMC Santana Equipment Petroleum.

Pengadilan Southern District of New York lalu memutuskan Yudi telah lalai bertanggungjawab membawa muatan BP Berau Ltd dan PT FMC Santana ke lokasi proyek Tangguh, Bintuni, Papua. Akibat putusan itu, uang Yudi sebesar Rp 753,85 juta diblokir.

Namun, Yudi menilai putusan itu tidak adil. Ia merasa tidak bertanggungjawab atas tenggelamnya muatan BP Berau Ltd dan PT FMC Santana. “Muatan kapal adalah tanggungjawab forwarding selaku penyewa ruang muat serta pengirim barang,” kata Yasri.

Untuk menguatkan ucapannya, Yudi telah menyerahkan bukti berupa Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) Nomor 013/SCL-MSB/VI/2007 pada 16 Juni 2007. Perjanjian ini mengikat operator kapal PT Sumber Cahaya Lines dan forwarding PT Mutiara Samudra Biru. “Jadi penggugat tidak ada keterlibatan sedikit pun. Jelas penggugat tidak punya hubungan hukum apapun atas pemberangkatan kapal LCT AYU 5 serta tidak bertanggungjawab terhadap isi muatan di atas kapal,” papar Yasri.

Pihak Yasri juga telah memegang bukti bahwa kapal LCT AYU 5 tenggelam karena musibah alam, dihantam ombak setinggi tiga meter. Buktinya, Surat Keterangan dari Kantor SAR Sorong, Surat Keterangan dari Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Sorong, dan Surat Keterangan No SK/05/VIII/2008/Sek dari kepolisian resor kota Sorong sektor Sorong Barat. Menurut Yasri, pasal 1244 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi keadaan memaksa (force majeure) yang berada di luar kekuasaan pihak mana pun membebaskan debitur dari kewajibannya untuk melaksanakan isi perjanjian.

Yasri menjelaskan ketika Yudi digugat di Pengadilan Amerika Serikat, tidak pernah sekali pun kliennya menerima panggilan. Sampai Pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat (default judgement). Yasri curiga ini upaya hukum agar tergugat tidak datang.

Kecurigaan semakin kuat ketika pihak Yudi menemukan alamat pihaknya di Pengadilan Amerika Serikat tidak tepat dengan alamat sebenarnya. Di Pengadilan Amerika Serikat tertera alamat Yudi di Jalan Remaja Nomor 10, Kalimantan. Padahal, alamat sebenarnya Jalan Remaja Nomor 10, Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia.

Soal gugatan Yudi Gunadi, kuasa hukum BP Berau Ltd dan PT FMC Santana Equipment Petroleum belum bisa berkomentar. Karena, “Kami baru diberi kuasa Selasa kemarin,” jelas kuasa hukum Lusiana Kosasih. Lusiana memastikan pihaknya akan datang kembali Selasa pekan depan untuk menanggapi gugatan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×