kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kapal pengangkut TKI tenggelam di Batam, 17 tewas


Rabu, 02 November 2016 / 15:27 WIB
Kapal pengangkut TKI tenggelam di Batam, 17 tewas


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Sebuah kapal berjenis speedboat yang mengangkut 93 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Johor Malaysia menuju Nongsa, Batam tenggelam di Perairan Tanjung Bemban, Batu Besar Perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (2/11) sekitar pukul 05.00 WIB.

Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam keterangan resmi mengatakan speedboat berpenumpang TKI berangkat dari pelabuhan Johor pada pukul 03.40 waktu Malaysia.

Sekitar pukul 05.00 WIB, speedboat melintasi di perairan Tanjung Bemban Batu Besar menabrak karang sehingga oleng dan tenggelam. Saat kejadian hujan deras disertai angin kencang sehingga gelombang cukup tinggi dan tidak aman bagi kapal-kapal kecil

Berdasarkan laporan dari BPBD Provinsi Riau yang ikut dalam proses evakuasi kapal tenggelam dilaporkan bahwa data sementara jumlah penumpang 93 orang. Sebanyak 17 orang ditemukan meninggal dunia, 39 orang berhasil dievakuasi selamat, dan 37 orang masih dalam pencarian.

Tim SAR gabungan dari Lanal Batam, Kantor SAR Batam, Polres Barelang, Polair, BPBD Provi Kepri, dibantu nelayan terus melakukan evakuasi dan pencarian korban di sekitar lokasi kejadian. Saat ini, para korban selamat dibawa ke posko di Tanjung Bemban, Batu besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×