kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,03   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,71   1,41%
  • LQ45 830   12,49   1,53%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 423   6,66   1,60%
  • IDXHIDIV20 509   7,46   1,49%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,64   0,52%
  • IDXQ30 141   1,91   1,38%

Kanwil DJP Jakbar Catatkan Penerimaan Pajak Rp47,14 Triliun hingga 30 September 2024


Senin, 14 Oktober 2024 / 15:16 WIB
Kanwil DJP Jakbar Catatkan Penerimaan Pajak Rp47,14 Triliun hingga 30 September 2024
ILUSTRASI. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) juga menunjukkan hasil yang cukup baik di Kanwil DJP Jakbar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat melaporkan kinerja penerimaan pajak hingga 30 September 2024.

Realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp47,14 triliun atau mencapai 70,65% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan sebesar Rp66,72 triliun.

Pencapaian ini mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,85% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Local Taxing Power Masih Rendah, Ini Penyebabnya

Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) juga menunjukkan hasil yang cukup baik, dengan total 361.380 SPT telah diterima, atau 87,59% dari target 412.582 SPT.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menyampaikan apresiasi dan harapan untuk dukungan dari semua pihak.

"Kami mohon doa, dukungan, dan kerja sama dari Bapak/Ibu agar dapat selalu menjalin sinergi dan kolaborasi terbaik untuk mencapai target kinerja," ujar Farid dalam keterangan resmi, Senin (14/10).

Realisasi Penerimaan Pajak Nasional

Secara nasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2024 mencapai Rp1.196,54 triliun, atau 60,16% dari target APBN 2024.

Capaian ini terbilang lebih rendah dibandingkan periode yang sama dalam empat tahun terakhir.

Baca Juga: Tunda PPN 12%, Pemerintah Prabowo akan Revisi UU HPP

Sebagai perbandingan, pada tahun 2021, penerimaan pajak hingga Agustus tercatat sebesar 60,29%, sementara pada tahun 2022 dan 2023 masing-masing mencapai 92,63% dan 72,58%.

Pada tiga tahun sebelumnya, pemerintah berhasil mencapai target penerimaan pajak secara berturut-turut, namun tantangan penerimaan pajak pada 2024 memerlukan strategi dan kolaborasi yang lebih intensif untuk memastikan target APBN dapat tercapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×