Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka persiapan penyelenggaraan lelang serentak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (DJP) Jakarta Barat bersama tujuh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayanaan Negara (DJKN) DKI Jakarta sebagai bentuk komitmen pelaksanaan kegiatan lelang serentak.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025 dalam Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak se-Jakarta Raya Tahun 2025 bertempat di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar berharap, adanya kesepakatan bersama Lelang kksekusi pajak serentak ini dapat meningkatan efektifitas, memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan secara tidak langsung meningkatkan kepatuhan pajak.
“Bisa meningkatkan efisiensi biaya lelang, mendorong publikasi sehingga lebih banyak peserta yang mengikuti lelang, lebih banyak variasi barang yang dilelang, dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tutur Farid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2).
Baca Juga: Ditjen Pajak Catat Penerimaan Rp 11,87 Triliun dari Kripto Hingga Fintech pada 2024
Farid menambahkan, Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan Kantor Wilayah DJP se-Jakarta tahun 2024 mencapai Rp 7,5 triliun dan nilai rasio realisasi tahun 2024 dengan saldo piutang 1 Januari 2024 sebesar 22,01%. Sedangkan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat mencatat realisasi PKM sebesar Rp586,7 miliar dengan rasio sebesar 20,12%.
Pada akhir tahun 2024, delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kantor Wilayah DJPJakarta Barat telah melaksanakan kegiatan lelang serentak dengan total jumlah barang yang dilelang sebanyak 12 barang dengan 7 barang berhasil dilelang dengan harga sebesar Rp532,6 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menyampaikan, terkait optimalisasi penerimaan pajak melalui fungsi penagihan atas utang pajak dan perlunya meningkatkan pengawasan atas wajib pajak yang terdapat tanda-tanda pailit.
Baca Juga: Kemenkeu Lelang 89 Aset Sitaan Pengemplang Pajak Senilai Rp 12,9 Miliar
Adapun pelaksanaan Lelang Eksekusi Pajak serentak direncanakan akan digelar pada bulan Mei dan bulan November tahun 2025.
Seluruh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya melalui KPP di wilayah kerjanya diharapkan untuk mempersiapkan daftar barang yang akan dilelang beserta data dukung sesuai jenis barang yang akan dilelang, nilai limit, dan menentukan besarnya uang jaminan penawar lelang sesuai ketentuan serta mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan wilayah kerja masing-masing KPP.
Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak, Pemerintah Harus Gali Potensi yang Belum Tersentuh
Selanjutnya: Promo Hypermart Dua Mingguan sampai 12 Februari 2025, Tropicana Diskon Rp 12.000
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Dua Mingguan sampai 12 Februari 2025, Tropicana Diskon Rp 12.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News