Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur melelang sebanyak 89 aset penunggak pajak dengan total nilai limit mencapai Rp 12,9 miliar.
Sebanyak 89 aset tersebut diketahui berasal dari Wajib Pajak yang disita selama kuartal III-2024 sebagai optimalisasi penerimaan negara, yang berasal dari 41 KPP di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II dan II.
Sedangkan, aset non eksekusi sebanyak 20 aset berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I dan II, Kanwil DJP Jawa Timur II dan III serta Kanwil DJPB Jawa Timur dengan nilai limit Rp 891 juta.
Baca Juga: Sri Mulyani Pertimbangkan Strategi Prefunding untuk Penuhi Anggaran di 2025
Adapun aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan sampai dengan tanah dan bangunan.
Di samping itu ada juga sepeda, mesin dan jenis barang lainnya yang menarik. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kakanwil DJP Jatim III, Tri Bowo mengatakan bahwa lelang serentak tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dari penyelesaian/pencairan piutang negara melalui lelang barang aset sitaan/eksekusi sehingga ada penerimaan kas yang disetor ke negara.
"Wajib Pajak yang tidak membayar utang pajaknya dan tidak mempunyai aset yang dapat disita, dapat dilakukan gijzeling (paksa badan) dengan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan, yang pada akhirnya dibayar utangnya," jelas Tri Bowo dalam keterangan resminya, Kamis (11/14).
Baca Juga: Meski Bunga Mulai Turun, Kepemilikan Perbankan dI Instrumen SRBI Tetap Menanjak
Ia menambahkan, terkait utang pajak DJP berwenang melakukan sita dan lelang, atau Ghizeling, serta berharap pada lelang kali ini barang sitaan dapat terjual semua dengan harga tinggi di atas limit harga yang telah ditetapkan appraisal.
Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil DJKN Jatim, Dudung Rudi Hendratna memberikan penjelasan terkait dasar hukum pelaksanaan Lelang Serentak yaitu Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 yang merupakan cikal bakal lahirnya mekanisme lelang di Indonesia, ketentuan 116 tahun yang lalu yang sekarang masih dipergunakan. Juga Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
"Siapapun termasuk wajib pajak apabila mempunyai utang ke DJP, DJBC, atau Piutang Negara lainnya jika tidak dibayar dan telah dilakukan upaya penagihan, maka akan ada penyitaan dan barang sitaannya dijual melalui lelang seperti ini," kata Dudung.
Lebih lanjut, dia menerangkan lelang di tahap ini merupakan lelang dari Barang Sitaan dan Barang BMN, namun di tahap sebelumnya lebih komplit yang terdapat lelang dari Tegahan Bea Cukai yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan, dan ada barang sitaan kemplang BLBI.
”Lelang sudah terjadwal semua, termasuk lelang serentak ini yang targetnya barang eksekusi minimal bisa terjual 30% sedang untuk BMN bisa terjual semua” pungkasnya.
Penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Baca Juga: Instrumen Bank Sentral Redupkan Pamor Aset Lain
Kakanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi menjelaskan bahwa sebelum sampai ke tahapan penyitaan, telah dilaksanakan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu, namun tidak ada itikad untuk melunasi utang ke negaranya, sehingga barang sitaannya di lelang.
Ia menerangkan bahwa lelang barang sitaan dari Bea Cukai adalah dari penegakan hukum, apabila proses hukumnya selesai maka barang sitaan menjadi barang milik negara, yang masih bernilai akan dilelang, sedang yang tidak berpotensi dan ilegal serta membahayakan akan dimusnahkan.
”Barang sitaan rokok akan dimusnahkan, kecuali truk angkutannya yang dapat dimanfaatkan kembali maka akan dilelang dan dijual menjadi penerimaan negara, atau dihibahkan untuk kepentingan sosial sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” imbuh Agus.
Sebagai informasi, lelang serentak bertujuan agar dapat memberi deterrent effect bagi Penunggak pajak, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewenangan negara dalam melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset barang sitaan, juga dimanfaatkan untuk menjual BMN yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi karena biaya perawatannya juga tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News