kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kantor pajak sudah tunjuk Netflix dkk pungut PPN, ini potensi penerimaannya


Jumat, 10 Juli 2020 / 13:19 WIB
Kantor pajak sudah tunjuk Netflix dkk pungut PPN, ini potensi penerimaannya
ILUSTRASI. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menetapkan enam perusahaan asing yang bakal menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang/jasa digital. Konsumen barang/jasa tersebut nantinya akan membayar 10% dari nilai transaksi mulai 1 Agustus 2020.

Enam perusahaan yang ditunjuk itu telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN antara lain Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB.

Baca Juga: CITA: Semester II-2020, penerimaan pajak bakal tertolong pemulihan ekonomi

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriterian Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, implementasi dari pungutan PPN barang/jasa digital bisa lebih dari Rp 10,2 triliun. Namun, khusus untuk enam perusahaan yang baru ditunjuk, dirinya belom punya proyeksi.

Kendati begitu, kata Yoga enam perusahaan ini barulah tahap pertama. Artinya, kemungkinan di tahun ini masih ada pertambahan perusahaan digital asing yang bertanggung jawab atas pajak konsumen.

Sementara itu, dalam kajian Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan atau omnibus law perpajakan yang sedang diajukan pemerintah ke parlemen terlebih dahulu sudah memuat potensi penerimaan PPN atas barang/jasa digital dari subjek pajak luar negeri (SPLN).

Baca Juga: DDTC prediksi penerimaan pajak tahun ini sulit tercapai

Kemenkeu menetapkan potensi PPN bisa mencapai Rp 10,2 triliun pada tahun 2017. Proyeksi tersebut atas catatan nilai transaksi tujuh jenis barang/jasa digital sebanyak Rp 102,67 triliun.

Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi Rp 14,06 triliun. Kedua, game, video, musik Rp 880 miliar. Ketiga, film Rp 7,65 triliun. Keempat, perangkat lunak khusus (teknik, desain) Rp 1,77 triliun. Kelima, perangkat lunak handphone Rp 44,75 triliun. Keenam, TV berbayar/hak siar Rp 16,49 triliun. Ketujuh,media sosial Rp 17,07 triliun.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×