Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai potensi penerimaan dari PPN barang/jasa digital tersebut relatif besar mengingat Indonesia sebagai negara pasar. Trennya juga terus meningkat.
“Saya optimis jika selama implementasinya berjalan baik dan nantinya diperluas kepada lebih dari enam SPLN, angkanya bisa lebih dari Rp 10 triliun,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Rabu (8/7).
Baca Juga: Era new normal dimulai, penerimaan pajak mulai menggeliat
Catatan Darusaalam, ada baiknya pemerintah memberlakukan kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang sebelumnya sudah dicabut.
Kata Darussalam, beleid tersebut telah mengatur mengenai upaya meningkatkan kepatuhan dari pelaku di ekosistem digital dalam negeri. Salah satunya ialah dengan adanya kewajiban rekapitulasi data transaksi.
“Kewajiban tersebut niscaya akan memudahkan otoritas pajak dalam profiling wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan dari sektor digital,” ujar Darussalam.
Baca Juga: Semester I 2020, penerimaan pajak ambles 12%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News