Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, partai politik dan calon anggota legislatif dilarang berkampanye pada 28 Maret hingga 1 April 2014 untuk menghormati peringatan Nyepi umat Hindu.
"Kebetulan, ada hari raya Nyepi pada 30 Maret. Kami memutuskan, 28 Maret hingga 1 April itu kampanye diliburkan di Bali," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Kamis (26/2/2014).
Hal senada disampaikan Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia menuturkan, peniadaan kampanye di hari menjelang hingga sesudah Nyepi adalah atas usul pihaknya. "Kami (KPU Bali) melakukan koordinasi di Bali bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, tokoh-tokoh adat dan agama, juga Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB), serta pemerintah dan aparat keamanan. Kami mengusulkan agar rapat umum di Bali ditiadakan," ujar Dewa.
Ia mengatakan, hari raya Nyepi jatuh pada 31 Maret, tetapi pada 28 dan 29 Maret digelar rangkaian upacara melati. Pada saat itu, katanya, umat Hindu melakukan penyucian simbol-simbol keagamaan ke laut. Sementara itu pada 30 Maret, umat Hindu di Bali melakukan pawai ogoh-ogoh.
"Tentu ada pergerakan oleh warga di seluruh Bali secara bersama-sama jadi kami tidak ingin terjadi sesuatu di lapangan," ujarnya.
Dewa mengatakan, tidak ada parpol yang jatah kampanyenya berkurang karena jadwal kampanye yang seharusnya jatuh pada 31 Maret digeser ke 27 Maret. "Jadwal kampanye di Bali itu hanya satu hari selama pada masa libur itu," kata dia. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News