kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45845,50   -13,12   -1.53%
  • EMAS1.347.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tantowi: Parpol punya hak untuk beriklan


Kamis, 27 Februari 2014 / 13:33 WIB
Tantowi: Parpol punya hak untuk beriklan
ILUSTRASI. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Tantowi Yahya meminta agar keputusan moratorium iklan kampanye dan iklan politik di media massa dicermati kembali. Menurut Tantowi, moratorium tak perlu dilakukan karena partai memiliki hak untuk beriklan.

Tantowi menjelaskan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan pihak yang paling berwenang dan memiliki aturan jelas yang berkaitan dengan konten siaran di media. Dengan demikian, ia menilai aturan dari KPI dapat mengawasi semua iklan siaran bila disinergikan dengan aturan dari Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum.

"Kalau KPI bisa efektif kan tidak perlu moratorium. Artinya, peraturan yang sudah diatur kan sudah memadai, dan memang partai politik punya hak untuk beriklan," kata Tantowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Anggota Komisi I DPR itu melanjutkan, yang perlu dicermati sekarang adalah masih adanya celah untuk memasang iklan politik di media massa karena definisi kampanye yang dianggapnya masih sumir. Menurutnya, partai atau tokoh politik masih tetap akan beriklan karena ada celah di sisi definisi kampanye tersebut.

"Jadi, selama tidak memajang nomor urut, atau mengajak untuk memilih, pasti merasa masih dapat beriklan karena aturannya masih abu-abu, dan moratorium ini perlu dicermati lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Selasa (25/2), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye dan iklan politik di media massa.

Semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik sebelum masa kampanye terbuka pada 16 Maret sampai 5 April 2014. Kesepakatan itu disetujui pada rapat dengar pendapat yang juga dihadiri gugus tugas.

Gugus tugas tersebut terdiri dari KPU, KPI, Bawaslu, dan Komisi Informasi Pusat. DPR juga mendesak gugus tugas untuk menyosialisasikan kesepakatan bersama kepada peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×