kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Menkominfo: Tidak ada larangan kampanye di twitter


Rabu, 26 Februari 2014 / 15:53 WIB
ILUSTRASI. SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini 10/10/2022, Biaya Perpanjang SIM C Rp 75.000


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan tidak ada larangan kampanye di media sosial twitter. Tifatul menegaskan, belum ada aturan yang mengatur kampanye melalui media tersebut.

"Itu saja masalahnya kan sosial media orangnya terbatas, kalau follower cuma 3 masa siapa yang mau dengerin," kata Tifatul di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Media sosial twitter baru berpengaruh bila follower dalam akun tersebut sangat banyak. "Kalau followernya banyak, baru (berpengaruh). Misal, presiden dan wakil presiden," tuturnya.

Mengenai moratorium kampanye di televisi, Tifatul mengatakan hal itu merupakan tanggungjawab Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mengenai iklan dan konten televisi, kami hanya menangani izin-izin infrastruktur penggunaan frekuensi," tuturnya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa mencabut izin penyiaran bila stasiun televisi melakukan pelanggaran kampanye. "Itu KPU. KPI dan KPU aturannya seperti apa, kami kan tidak menangani peraturan pemilu. Dicabut izinnya kalau mereka melanggar undang-undang," imbuhnya. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×