kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Kalla Yakin Golkar Bisa Raup 25% Suara


Kamis, 19 Februari 2009 / 10:27 WIB
Kalla Yakin Golkar Bisa Raup 25% Suara


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Meskipun sebelumnya DPP Partai Golkar menargetkan 30% suara, namun, lain halnya dengan prediksi yang diyakini Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla. Kalla mengatakan, pada pemilu nanti, partainya hanya akan mengantongi minimal 25% suara.

Ia menjelaskan, saat ini berdasarkan survei dari Indobarometer dan internal Golkar, partai berlambang beringin ini hanya memperoleh 19 % suara. "Pemilu dua bulan lagi, Golkar akan mendapat tambahan suara sebesar 3% setiap bulannya," katanya usai memberikan pembekalan pada pertemuan
caleg Golkar di Kantor DPP Golkar, Rabu (18/1)

Kalla mengatakan iklan kampanye politik yang baru-baru ini diluncurkan
Golkar di berbagai media juga dapat mendongkrak perolehan suara partai ini. Menurutnya, banyak partai yang sudah mengiklankan diri jauh-jauh hari. Namun hal tersebut justru tidak efektif. "Banyak yang beriklan sejak bulan Agustus dan September 2008. Tapi akhirnya masyarakat lupa terhadap partai itu. Padahal biaya yang dikeluarkan sudah mencapai puluhan miliar rupiah," jelasnya.

Kalla juga memperkirakan, hasil putusan M
ahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak juga akan menguntungkan partai Golkar. Pasalnya, Golkar telah memberlakukan ketentuan tentang suara terbanyak sebelum MK menetapkan aturan tersebut. "Sehingga caleg Golkar sudah siap lebih dulu dibanding partai lain," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×