kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.521   21,00   0,12%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Partai Demokrat dan Golkar Dapat Teguran dari KPU DKI Jakarta


Senin, 16 Februari 2009 / 16:05 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati |

JAKARTA. Sejak tahun 2008 hingga 2009, KPU DKI Jakarta sudah menyampaikan ratusan teguran lisan dan tiga teguran tertulis untuk beberapa partai politik peserta pemilu.

Kepala KPU DKI Jakarta, Juri Ardiantoro usai rapat dengan Gubernur DKI, kemarin (16/02) menjelaskan partai yang ditegur telah menyalahi SK KPU no 9 tahun 2008. "Jika tiga kali teguran tertulis tidak dindahkan maka bisa diberi hukuman," katanya.

Teguran tertulis baru satu kali dilayangkan kepada Partai Demokrat dan Partai Golkar. Keduanya memasang atribut kampanya atau alat peraga kampanye di jalan Gatot Subroto dan Semanggi. Sebenarnya ada 21 titik tempat yang dilarang, seperti jembatan, tiang listrik, flyover, kantor pemerintah. Jalan protokol yang dilarang adalah Jalan Medan Merdeka, Sudirman, MT Haryono dari Rasuna Said, Gunung Sahari hingga Cawang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×