Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Silvester Malau, petugas keamanan di Pengadilan Tata Usaha di Medan, mengaku pernah dua kali melihat Otto Cornelis Kaligis mendatangi Kantor PTUN Medan. Saat itu, Kaligis menumpang mobil Alphard berwarna hitam.
Pengakuan tersebut dia utarakan dalam kesaksiannya di sidang perkara dengan terdakwa Kaligis.
"Pernah, lebih kurang dua kali dengan Alphard," ujar Malau saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/10).
Malau mengatakan, saat itu Kaligis didampingi dua anak buahnya, yang belakangan diketahui bernama M Yagari Bhastara dan Yurinda Tri Achyani.
Kesaksian serupa juga disampaikan sopir dari Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Imam Santoso.
Imam pernah sekali bertemu Kaligis di Kantor PTUN pada 5 Juli 2015. Ia mengaku heran atas kedatangan Kaligis karena saat itu hari Minggu.
"Di depan pintu, masuk Alphard hitam, jadi saya hampiri, tetapi pintu masih terkunci. Saya di dalam pintu gerbang," kata Imam.
Kemudian, sang sopir keluar dari mobil dan menyampaikan bahwa ia membawa Kaligis. Imam menjawab bahwa tidak ada kegiatan di PTUN pada hari Minggu.
Gary lalu menyembulkan kepalanya dari jendela tengah mobil dan menyebut ingin bertemu hakim Dermawan Ginting. Kemudian, Imam membukakan pintu gerbang dan Alphard diparkirkan di dekat lobi.
"Tidak lama, 15 menit, Pak OC masuk menanyakan toilet. Jadi, saya tunjukkan sambil tanyakan Pak Amir. 'Pak Amir sudah datang?' Saya bilang, 'Pak ini hari Minggu, Pak,'" kata Imam.
Amir yang dimaksud Kaligis adalah Amir Fauzi, hakim PTUN Medan. Setelah mendengar jawaban Imam, Kaligis kembali ke mobilnya.
Imam juga mengaku sebelumnya pernah dihampiri oleh Kaligis, meminta untuk bertemu dengan Tripeni.
Saat itu, Imam menyampaikannya kepada Tripeni, tetapi Tripeni menolak. Belakangan, Tripeni mau menerima kedatangan Kaligis.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News