Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Sidang perdana praperadilan Bambang Widjojanto sejatinya digelar hari ini, Senin (15/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang ini dibatalkan setelah kuasa hukum mantan Wakil Ketua KPK tersebut mencabut gugatan.
"Dari rentetan sidang pra peradilan terutama Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin dan lainnya menunjukan ada argumen diluar logika nalar hukum dari hakimnya. Ini hasil eksaminasi, kajian terhadap putusan," kata Abdul Fikar, Kuasa Hukum Bambang.
Selain itu, Fikar mengaku, surat keterangan dari KPK atas ketidakhadiran Novel Baswedan dianggap tidak ada. "Praperadilan ini sudah kacau dibuat seperti pokok perkara," tambahnya.
Fikar menegaskan, pencabutan gugatan praperadilan ini adalah aksi protes terhadap situasi dari seluruh putusan sidang praperadilan sebelumnya.
Sebelumnya, Bambang mencabut gugatan praperadilan lantaran sudah mengantongi keputusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan dirinya tidak melakukan pelanggaran.
Bambang menggugat penetapannya sebagai tersangka dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi dan mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Mei 2015 lalu.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan saksi palsu pada sengeketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010. Ketika itu, Bambang menjadi penasihat hukum salah satu pasangan kandidat pilkada, Ujang Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News