Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan, pihaknya siap menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, pada hari ini, Senin (15/6). Perwakilan Polri akan hadir pada persidangan hari ini.
"Praperadilan BW, ringanlah itu. Kami akan hadir, kita selalu siap kok," ujar Victor, saat dihubungi Kompas.com, Senin pagi.
Sidang perdana praperadilan Bambang atas Polri digelar pada hari ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang mempraperadilankan Polri karena menilai penangkapan dan penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak sah.
Victor mengatakan, Polri telah menyiapkan tim kuasa hukum yang berasal dari Divisi Pembinaan dan Hukum Polri. Di tim itu, bergabung juga beberapa penyidik yang terlibat langsung dalam penyelidikan dan penyidikan perkara yang menjerat Bambang.
"Saya lupa siapa-siapa saja penyidik yang ada di dalam tim. Karena saya tidak intervensi apa-apa ke tim itu. Biar saja mereka bekerja apa adanya," ujar Victor.
Terkait langkah praperadilan yang ditempuh Bambang, Victor mengapresiasinya. Dia berharap Bambang membuktikan segala opini yang ditebar di media massa soal proses hukum yang tidak sesuai prosedur di meja persidangan.
"Saya sangat menghargai jalur hukum. Maka itu tinggalkan lah opini. Saya sudah buktikan penghargaan saya dengan tidak meneruskan tahap dua berkas BW. Kalau saya tahap dua ke kejaksaan, selesai dia," ujar Victor.
Bambang merupakan salah satu dari dua tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam.
Ada pun, tersangka lainnya bernama Zulfahmi Arsyad. Menurut polisi, keduanya diduga kuat telah mengarahkan dan menginstruksikan saksi di sidang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang yang salah satu panelis hakim yakni Akil Mochtar.
Sidang itu melibatkan dua calon Bupati Kotawaringin Barat, yakni Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Persidangan itu memenangkan kubu Ujang. Keduanya dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Bambang melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polri pada 7 ei 2015 lalu atas alasan penangkapan dan penetapan status tersangka yang diduga di luar prosedur. Permohonan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, belum sempat disidangkan, Bambang sudah mencabut gugatan tersebut, yakni pada 20 Mei 2015.
Pencabutan menyusul keluarnya surat keputusan dari komisi pengawas Peradi yang menyatakan Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian. Belakangan, BW mengajukan lagi gugatan itu. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News