kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,57   3,97   0.44%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalau PT GNI Tidak Jalankan Aturan Ketenakerjaan, Kemenaker Akan Tempuh Jalur Hukum


Kamis, 19 Januari 2023 / 13:32 WIB
Kalau PT GNI Tidak Jalankan Aturan Ketenakerjaan, Kemenaker Akan Tempuh Jalur Hukum
ILUSTRASI. Area smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kemenaker) melakukan pemeriksaan terhadap PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah terkait kericuhan ketenagakerjaan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pemeriksaan terhadap PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah terkait kericuhan ketenagakerjaan.

Dari pemeriksaan tersebut, apabila terbukti PT GNI tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Kemenaker akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

"Dari pemeriksaan apabila terbukti ditemukan perusahaan tidak menjalankan ketentuan ketenagakerjaan baik norma kerja maupun norma K3, tentu akan dilakukan langkah-langkah hukum untuk penegakannya," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Dalam upaya memperoleh informasi, tim Kemenaker melakukan koordinasi dengan jajaran Disnaker Kabupaten Morowali Utara, Disnaker Kabupaten Morowali, dan Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Bentrok di Morowali Utara, Kapolri: 17 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah itu, tim mengadakan rapat dengan jajaran manajemen PT GNI untuk meminta penjelasan tentang permasalahan ketenagakerjaan yang berkembang di media yang menjadi tuntutan Serikat Pekerja.

Informasi yang berkembang tersebut antara lain, yaitu tentang tuntutan penerapan prosedur K3 di perusahaan, memberikan APD lengkap kepada pekerja, peraturan perusahaan. Lalu soal kejelasan pemotongan upah, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Kemudian, mempekerjakan anggota Serikat Pekerja yang diputus kontraknya, memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter, dan memperjelas hak-hak pekerja yang sudah meninggal akhir tahun lalu.

Selain meminta penjelasan dari manajemen PT GNI, tim Kemenaker juga meninjau secara langsung kondisi di lapangan, termasuk tempat terjadinya kerusuhan. Hal ini dilakukan agar tim mendapatkan informasi secara komprehensif.

"Tim dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan ke PT GNI untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan, khususnya yang terkait dengan ketenagakerjaan," jelas Haiyani.

Sebelumnya, kericuhan di PT GNI dilaporkan pada Sabtu malam (14/1). Dalam kejadian itu terdapat tiga orang menjadi korban jiwa.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, sebelum bentrokan terjadi sempat ada pertemuan antara karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI dengan pihak perusahan pada Jumat (13/1).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah tuntutan para pekerja. Namun, tidak ada kesepakatan dari hasil pertemuan itu. Kemudian menurut Didik, pada Sabtu, pukul 19.30 Wita, sejumlah pekerja datang lagi ke Kantor PT GNI.

Para pekerja berusaha masuk ke dalam kantor dan melakukan tindakan anarkis. Pihak keamanan sempat mengadang pekerja yang ingin masuk. Namun karena jumlah massa yang banyak akhirnya tak bisa dibendung.

"Akhirnya terjadilah pembakaran dan terjadilah keributan. Saling serang, dua pekerja di PT GNI tewas. Satu orang dari tenaga kerja lokal dan satu orang lagi dari tenaga kerja asing," jelasnya.

Baca Juga: Menaker Ungkap Akar Masalah Bentrokan di PT GNI Morowali Sulawesi Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×