kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bentrok di Morowali Utara, Kapolri: 17 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka


Senin, 16 Januari 2023 / 21:58 WIB
Bentrok di Morowali Utara, Kapolri: 17 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
ILUSTRASI. Area smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan puluhan orang yang terlibat peristiwa bentrok yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.

Listyo mengatakan beberapa pelaku perusakan saat ini sudah diamankan. Ada kurang lebih 71 orang yang telah diamankan.

Keterangan pers Kapolri di Istana Kepresidenan, Jakarta (16/1).

"Dan 17 orang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Listyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1).

Dia menambahkan bahwa saat ini sejumlah pasukan dari Polri dan TNI telah ditugaskan untuk mengawal dan menjaga situasi agar kembali kondusif. Sehingga kegiatan operasional pada perusahaan tersebut dapat kembali berjalan.

“Saat ini personel pengamanan baik dari TNI dan Polri sampai dengan saat ini telah diturunkan kurang lebih 548 orang dan akan kita tambah lagi dengan 2 SSK Brimob dari pusat,” tambah dia.

Baca Juga: Menaker Minta Kerusuhan di Smelter PT GNI Diusut Tuntas

Listyo mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta kepolisian untuk mengungkap secara jelas dan terbuka atas peristiwa bentrok yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, Jokowi juga meminta agar para pelaku dapat ditindak secara tegas.

Dia menjelaskan, peristiwa perusakan dan pembakaran yang terjadi di perusahaan nikel tersebut berawal dari adanya gerakan mogok kerja serta masalah perindustrian. Kemudian situasi ditambah dengan adanya provokasi oleh beberapa oknum.

Mengenai masalah yang terjadi, Kapolri menyampaikan bahwa pihak pengamanan akan mengawal proses penyelesaian kasus hingga selesai. “Terkait dengan masalah-masalah hubungan industrial yang bisa diselesaikan secara aturan undang-undang, tentunya tahapannya itu silakan untuk dijalankan. Kita semua keamanan akan mengawal proses tersebut, sehingga semua dapat berjalan dengan baik,” lanjut Listyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×