kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Apindo sebut omnibus law hasil kerjasama berbagai pihak


Senin, 05 Oktober 2020 / 19:23 WIB
Apindo sebut omnibus law hasil kerjasama berbagai pihak
ILUSTRASI. Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Tenaga Kerja sudah sesuai yaitu untuk memudahkan iklim investasi.

Hal tersebut lantaran disampaikan Benny, omnibus law merupakan hasil kerja antara Pemerintah dengan Kadin & Apindo, DPR serta serikat pekerja.

"Sesuai karena ini hasil kerja antara Pemerintah dengan Kadin & Apindo serta DPR plus serikat pekerja," kata Benny saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (5/10).

Disinggung mengenai bagaimana gambaran kemudahan berusaha nantinya usai disahkan RUU Cipta Kerja, Benny menjelaskan, pertama omnibus law menetapkan priority list atas bidang usaha yang didorong untuk investasi.

Baca Juga: Hipmi minta percepatan aturan teknis omnibus law

Kedua, kriteria priority list, diantaranya high-tech/teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital, dan padat karya.

Ketiga adanya bidang usaha yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal, yang didasarkan atas kepentingan nasional, asas kepatutan dan konvensi internasional.

Adapun cakupan bidang usaha yang tertutup, yaitu, Perjudian dan Kasino, Budidaya dan Produksi Narkotika Golongan I, Industri Pembuatan Senjata Kimia, Industri Pembuatan Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO), Penangkapan Spesies Ikan yang Tercantum dalam Appendix I, Pemanfaatan (pengambilan) Koral/Karang dari Alam.

Kelima, menghapus ketentuan persyaratan investasi dalam UU sektor. Keenam, status PMA hanya dikaitkan dengan batasan kepemilikan saham asing. Ketujuh, untuk kegiatan usaha UMKM nanti dapat bermitra dengan modal asing.

Selanjutnya: DPR sahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×