kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kalah di pengadilan, Ditjen Pajak kembalikan Rp 26,7 triliun ke wajib pajak


Senin, 11 Januari 2021 / 10:48 WIB
Kalah di pengadilan, Ditjen Pajak kembalikan Rp 26,7 triliun ke wajib pajak
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak dikabarkan kalah dalam beberapa kasus sengketa dengan wajib pajak baik di tingkat Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, pemerintah harus mengembalikan atau merestitusi pajak setelah putusan dinyatakan sebagai hak wajib pajak.

Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa membeberkan realisasi restitusi pajak akibat upaya hukum sepanjang 2020 sebesar Rp 26,7 triliun. Angka tersebut naik 10,9% dari realisasi di tahun 2019 senilai Rp 23,79 triliun. 

Nilai yang harus dibayar pemerintah karena konsekuensi kekalahan Ditjen Pajak itu, setara dengan 15,5% dari total realisasi restitusi pajak sepanjang tahun lalu yang mencapai Rp 171,9 triliun tumbuh 19% year on year (yoy).

Sebagai gambaran, berdasarkan data statistik Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan per tanggal 3 Maret 2020, total penyelesaian sengketa pajak di sepanjang tahun 2013 hingga 2019 sebanyak 69.518 sengketa. Dari angka tersebut, 45,7% atau 31.818 sengketa, dimenangkan oleh wajib pajak dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya.

Baca Juga: Imbas pandemi corona, restitusi pajak melonjak hingga Rp 117,9 triliun di 2020

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan melihat realisasi restitusi secara keseluruhan, Fajry menyayangkan restitusi akibat upaya hukum masih mencatatkan pertumbuhan dua digit. 

“Dalam konteks upaya hukum, masalahnya tak cuma data tapi kualitas sumber daya manusia (SDM) dari DJP. Jadi tak hanya bukti, terkadang dasar hukum maupun argumen dari DJP yang lemah,” kata dia kepada Kontan.co.id, Minggu (10/1).

Pada prinsipnya, wajib pajak misalnya pengusaha kena pajak (PKP) berhak mengajukan restitusi pajak apabila merasa membayar lebih banyak pajak masukan daripada pajak keluaran atas aktivitas bisnisnya. Restitusi pajak umumnya berupa pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan pelaksana tata cara restitusi PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Selain, restitusi akibat upaya hukum, Ihsan menyampaikan realisasi restitusi dipercepat sebesar Rp 43,4 triliun, tumbuh 37,1% yoy. Kemudian, untuk restitusi yang berjalan normal sejumlah Rp 101,8 triliun, tumbuh 15,7% secara tahunan.

“Sepanjang tahun 2020, pertumbuhan tertinggi adalah atas restitusi dipercepat yang tumbuh hingga 37,11% seiring dengan meningkatnya pemanfaatan insentif fiskal,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Sabtu (9/1).

Selanjutnya: Ini penyebab shortfall penerimaan pajak tahun 2020 Rp 128,8 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×