kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kalah, Citibank wajib pekerjakan eks karyawannya


Senin, 16 Maret 2015 / 19:34 WIB
Kalah, Citibank wajib pekerjakan eks karyawannya
ILUSTRASI. Simak beberapa khasiat dan manfaat mengonsumsi kismis yang ternyata baik bagi kesehatan berikut ini.


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Citibank Indonesia wajib mempekerjakan kembali empat mantan karyawannya setelah majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta menolak gugatan Citibank yang meminta pengadilan untuk menguatkan kebijakan PHK tersebut.

Kuasa hukum tergugat, Hendrayana menuturkan bahwa majelis hakim di amar putusannya telah menolak seluruh gugatan Citibank untuk seluruhnya. Citibank selaku penggugat diketahui menggugat empat mantan karyawannya perihal pemutusan hubungan kerja sejak Oktober 2014 di PHI Jakarta. Amar putusan tersebut dibacakan pada Senin (16/3) oleh ketua majelis hakim Syahrul Rizal.

"Hari in majelis hakim PHI telah memutus perkara gugatan Citibank terhadap klien kami. Majelis hakim di dalam amar putusannya menolak gugatan Citibank untuk seluruhnya," ungkap Hendrayana kepada KONTAN, Senin (16/3).

Majelis hakim di dalam pertimbangannya, lanjut Hendrayana, menilai tindakan PHK yang telah dilakukan oleh Citibank terhadap Denny Elvando (tergugat I), Julianto Samudi (tergugat II), Normalia (tergugat III), dan Franky Bima Sakti Tambunan (tergugat IV) tidak sesuai dengan aturan hukum, yakni Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, tindakan PHK tersebut juga telah menyalahi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara keempat mantan karyawan dengan pihak Citibank.

"Tindakan PHK itu tidak sesuai dengan aturan hukum dan PKB yang telah disepakati. Seharusnya Citibank, menurut majelis hakim, melakukan pembinaan terlebih dahulu, bukan dengan langsung melakukan PHK," jelas Hendrayana.

Selain itu, Ia juga menuturkan bahwa majelis hakim menilai tindakan manajemen Citibank yang melakukan PHK tidak sebanding dengan upaya keempat mantan karyawan tersebut dalam membongkar dugaan kecurangan manipulasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak nasabah. Dugaan kecurangan ini muncul dalam pengajuan kredit yang dilakukan beberapa tenaga pemasaran (sales) Citibank di Indonesia.

"Tindakan PHK manajemen tidak sebanding dengan upaya pembongkaran kecurangan manipulasi SPT oleh para tergugat. Seharusnya Citibank tidak mem-PHK mereka. Lalu, Citibank juga tidak menderita kerugian apapun di dalam perkara ini. Atas pertimbangan-pertimbangan itu, majelis hakim menolak seluruh gugatan Citibank," tutur Hendrayana.

Secara terpisah, salah satu mantan karyawan, Julianto Samudi menyambut baik putusan majelis hakim PHI tersebut. Menurutnya apa yang telah Ia dan rekan-rekannya perjuangkan selama ini didengar oleh pengadilan. Ia menilai pemecatan ini menjadi bukti dari kesewenangan perusahaan.

"Semoga Citibank sadar setelah tuntutannya ditolak semua. Pemecatan ini menunjukkan ada kesewenangan perusahaan. PHK sepihak adalah tindakan yang terlalu cepat diambil," ungkap Julianto.

Ia mengungkapkan pihaknya sudah memberitahu bagian Human Resource Development (HRD) Citibank terkait putusan ini dan menyatakan bahwa dirinya tetap beritikad baik untuk dapat bekerja kembali. "Saya minta waktu untuk dipertemukan dengan pihak perusahaan. Mereka respon baik dan mau konfirmasi ke kuasa hukum terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara itu, Corporate Affairs Citibank, Agung Laksamana belum dapat memberi keterangan secara lengkap karena pihaknya baru mendengar putusan PHI tersebut. Pihaknya menyatakan akan menunggu salinan putusan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih jauh.

"Perihal putusan ini kami baru mendengarnya dan begitu salinan dari hasil putusan kami terima akan segera kami pelajari sebelum Citibank menentukan langkah selanjutnya,"ujar Agung.

Sebelumnya, Citibank menggugat empat mantan karyawannya ke pengadilan hubungan industrial (PHI) untuk menguatkan kebijakan PHK serta menyatakan bahwa seluruh tergugat terbukti melanggar aturan perusahaan.

Citibank berdalih menemukan pelanggaran disiplin para tergugat terkait program Ready Credit 2 Hours (RC2HR) atau program pengajuan kartu kredit tanpa agunan (KTA), Juli 2013. Saat itu, tergugat bertugas sebagai booth commander (BC). Para tergugat telah membubuhkan tandatangan dan stempel pada formulir aplikasi kosong untuk nasabah yang ingin mengajukan Ready Credit. Padahal, pada aturan Citibank, sales supervisor harus memeriksa 100 persen kelengkapan permohonan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×