kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Kajian BPJPH dan LPPOM MUI atas vaksin corona produksi Sinovac sudah rampung


Senin, 07 Desember 2020 / 20:03 WIB
Kajian BPJPH dan LPPOM MUI atas vaksin corona produksi Sinovac sudah rampung
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melaporkan perkembangan mengenai syarat halal vaksin Covid-19 dari Sinovac. Ia menyebut, kajian dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) atas vaksin corona sudah rampung.

"Dilaporkan bahwa kajian BPJJH dan LPPOM MUI atau lembaga pengkajian pangan obat-obatan dan kosmetik Majelis Ulama Indonesia telah selesai dan telah disampaikan untuk pembuatan fatwa dan sertifikasi halal oleh MUI," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/12).

Lebih lanjut, Muhadjir pun mengucapkan terima kasih kepada MUI yang berusaha keras untuk memberikan fatwa halal tersebut.

Baca Juga: Ini 4 hal yang perlu Anda ketahui tentang vaksin Sinovac yang baru tiba di Indonesia

Adapun, Muhadjir menyebut, vaksin termasuk kategori sesuatu yang darurat. Karenanya, seandainya belum ada vaksin yang berstatus halal bukan berarti vaksin tersebut tidak bisa digunakan.

"Jadi walupun itu statusnya tidak halal, kalau itu dimaksudkan untuk menghindari kegawatdaruratan maka itu wajib, bukan hanya boleh, wajib digunakan. Karena kematian, kedaruratan itu harus disingkirkan menurut hukum agama. Tetapi kalau memang ada vaksin yang berstatus halal, maka itu harus lebih dipilih," terang Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir menyebut bahwa tujuan dari vaksin Covid-19 adalah untuk menurunkan angka kesakitan dan angka kematian yang diakibatkan oleh Covid-19, mencapai kekebalan kelompok untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman Covid-19.

Tujuan berikutnya, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan dan mendorong produktivitas ekonomi dan meminimalisir dampak negatif dari akibat menurunnya perekonomian di Indonesia.

Sebagai informasi, Indonesia telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Sinovac untuk Covid-19. Selanjutnya, sebanyak 1,8 juta dosis vaksin akan kembali didatangkan pada Januari 2021.

Selanjutnya: Pemerintah akan beri izin untuk penggunaan darurat vaksin virus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×