kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kaji ulang cantrang, Menteri Edhy: Musuh utama kita bukan nelayan


Selasa, 29 Oktober 2019 / 15:55 WIB
Kaji ulang cantrang, Menteri Edhy: Musuh utama kita bukan nelayan
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo memutuskan, bakal mengkaji ulang penggunaan alat tangkap cantrang. Langkah ini sangat bersebrangan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya Susi Pudjiastuti.

"Wacana cantrang lagi dikaji. Sedang berjalan, kami dengarkan semua (pihak)," kata Edhy di atas Kapal Pengawas Perikanan menuju Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10).

Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan. Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya di laut dengan dasar pasir maupun berlumpur, bukan berterumbu karang.

Baca Juga: Sudah lima hari gantikan Susi, ini hal mendesak di KKP menurut Edhy Prabowo

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek alat tangkap tersebut. "Saya punya alat tangkap (cantrang) mau taruh di terumbu karang, ya robek, lah. Cantrang nangkap untuk dasar laut yang berlumpur saja," ujar Edhy meniru pendapat itu.

Karena itu, Edhy bakal menyatukan semua pendapat dari berbagai pihak. Dia bilang, belum tepat rasanya menyamaratakan kebijakan pengusaha nelayan dengan pengusaha nelayan pribadi.

"Ada perbedaan ini, harus kita satukan. Satuin dong, pengusaha nelayan dan pengusaha nelayan pribadi jangan dihadap-hadapkan. Mereka saling melengkapi," ungkap Edhy.

"Musuh utama kita, kan, mereka yang mencuri ikan kita. Musuh utama kita bukan nelayan, dan musuh utama kemiskinan," sanggah Edhy.

Baca Juga: Saat menteri pengganti Susi keceplosan

Informasi saja, larangan cantrang dan 16 alat tangkap lainnya yang dianggap merusak lingkungan mulai berlaku 2018 lalu. Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 dan Nomor 71 Tahun 2016.

Hingga kini, larangan penggunaan cantrang masih menjadi perdebatan dan kerap menuai polemik, baik antarmenteri maupun antarpelaku usaha perikanan.

Penulis: Fika Nurul Ulya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaji Ulang Cantrang, Edhy Prabowo: Musuh Utama Kita Bukan Nelayan..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×