kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KAHMI bantu tim hukum Anas


Rabu, 27 Februari 2013 / 08:22 WIB
KAHMI bantu tim hukum Anas
ILUSTRASI. Alasan BI optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III 2021capai 5%


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyatakan akan membantu tim hukum Anas Urbaningrum. Hal itu dilakukan setelah KPK menetapkan Mantan Ketua Umum Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

Meskipun membantu tim hukum namun KAHMI menegaskan tidak akan melakukan intervensi. "KAHMI tidak akan intervensi kasus hukum," kata Presidium KAHMI Viva Yoga Mauladi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Ia menyatakan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum di KPK. "Kami hanya menyediakan bantuan hukum," kata Wakil Ketua Fraksi PAN itu.

Viva juga mengungkapkan KAHMI mendukung langkah hukum dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan KPK harus bekerja secara profesional serta memiliki bukti yang cukup. "Kita berharap mengekplorasi dari sisi hukum soal kasus hukum Anas. Mungkin belum semua diungkap oleh KPK," tukasnya.

Jumat pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat. KPK juga memberikan permintaan kepada Imigrasi agar mencegah Anas bepergian ke luar negeri.

Tribunnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×