kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KAHMI bantu tim hukum Anas


Rabu, 27 Februari 2013 / 08:22 WIB
KAHMI bantu tim hukum Anas
ILUSTRASI. Alasan BI optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III 2021capai 5%


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyatakan akan membantu tim hukum Anas Urbaningrum. Hal itu dilakukan setelah KPK menetapkan Mantan Ketua Umum Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

Meskipun membantu tim hukum namun KAHMI menegaskan tidak akan melakukan intervensi. "KAHMI tidak akan intervensi kasus hukum," kata Presidium KAHMI Viva Yoga Mauladi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Ia menyatakan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum di KPK. "Kami hanya menyediakan bantuan hukum," kata Wakil Ketua Fraksi PAN itu.

Viva juga mengungkapkan KAHMI mendukung langkah hukum dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan KPK harus bekerja secara profesional serta memiliki bukti yang cukup. "Kita berharap mengekplorasi dari sisi hukum soal kasus hukum Anas. Mungkin belum semua diungkap oleh KPK," tukasnya.

Jumat pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat. KPK juga memberikan permintaan kepada Imigrasi agar mencegah Anas bepergian ke luar negeri.

Tribunnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×