kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kagum Karya: Kita sudah menyelesaikan homologasi


Senin, 30 Juli 2018 / 21:13 WIB
Kagum Karya: Kita sudah menyelesaikan homologasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kagum Karya Husada gagal dipailitkan oleh PT JHS Precast Concrete Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menilai Kagum telah menunaikan homologasi atas proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalaninya terdahulu.

"Menolak permohonan pembatalan homologasi dari pemohon; dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Hakim Ketua John Tony Hutauruk saat membacakan amar putusannya dalam sidang, Senin (30/7).

Perkara PKPU Kagum Karya yang terdaftar dengan nomor 20/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN Niaga Jkt.Pst sejatinya telah berakhir pada 9 Juli 2013, ketika Majelis Hakim memutuskan perdamaian atawa homologasi.

Sementara PKPU diajukan terkait proyek Kagum Karya yaitu Rusunami The Jardin@Cihampelas. Dari proses PKPU tersebut, Kagum Karya memiliki 407 kreditur dengan rincian dua kreditur separatis (dengan jaminan) dengan tagihan Rp 25,10 miliar dari Bank Panin dan Bank BNI, dan 405 kreditur konkuren dengan tagihan senilai Rp 149 miliar. Kreditur konkuren sendiri paling banyak berasal dari para pembeli unit Rusunami.

Nah, JHS mencoba mengajukan pembatalan homologasi tersebut sebab menilai Kagum masih miliki tagihan yang belum ditunaikan sesuai homologasi tersebut.

dalam permohonan pembatalan homologasi ini, JHS mencoba menagih utang-utangnya kepada Kagum senilai Rp 25,06 miliar. Sementara nilai total tagihan JHS kepada Kagum sendiri senilai Rp Rp 48,22 miliar, di mana sisanya telah dibayarkan sebesar Rp 23,15 miliar.

Komisaris Kagum Group Harso Adi Witono bilang, permohonan yang diajukan JHS sejatinya tak terangkum dalam rencana perdamaian. Pun kewajiban Kagum dalam homologasi kata Harso telah ditunaikan seluruhnya.

"Homologasi seluruhnya sudah ditunaikan kewajiban kita, karena sebenarnya yang mereka tagihkan itu pekerjaan baru, yang tak termasuk dalam homologasi. Itu pun sudah dibayarkan," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Harso merinci, dari nilai tagihan dalam rencana perdamaian senilai Rp 48,22 miliar JHS kemudian menerima pekerjaan tambahan ditambah nilai kontrak berjalan dengan total nilai Rp5,65 miliar. Sehingga secara total tagihan JHS kepada Kagum setelah homologasi menjadi Rp 53,87 miliar.

JHS dan Kagum kemudian sepakat bahwa, pekerjaan senilai Rp 51 miliar dikerjakan mandiri oleh Kagum, sehingga JHS dibebaskan atas kerja tersebut.

"Jadi sisanya tinggal Rp 2,5 miliar kurang lebih. Kemudian ada potongan-potongan sekitar Rp 600 juta, sehingga total kewajiban kita tinggal Rp 1,897 miliar, dan terakhir kita minta diskon untuk, jadi nilai kewajiban kita kepada JHS hanya tinggal Rp 1,75 miliar," jelas Harso.

Dalam persidangan, tagihan Rp 1,75 miliar ini telah pula dibayarkan oleh Kagum kepada JHS. Makanya permohonan JHS kemudian ditolak.

"Dari bukti-bukti yang kami ajukan, kami dapat membuktikan secara sederhana bahwa tagihan kami memang sudah lunas. Kami pun sebenarnya bingung kenapa ada tagihan lagi?" Sambung kuasa hukum Kagum Dimas Pangestu dari kantor hukum Herrom Miller kepada Kontan.co.id.

Dimas menambahkan, pihaknya juga selama ini belum menerima kembali pengajuan tagihan oleh JHS dari Manajemen Konstruksi (MK) proyek.

"Kalau mau mengajukan tagihan kembali, ya silakan saja melalui prosedur di MK. Tapi selama ini kota memang tak pernah menerima adanya tagihan lagi," lanjutnya.

Sementara itu kuasa hukum JHS Anselmus Bona Sitanggang dari kantor dari kantor hukum Yudanugraha & Partners bilang, sejatinya dalam proses persidangan beberapa saksi yang menguntungkan posisi JHS tak jadi pertimbangan majelis hakim

"Ada keterangan saksi yang menguntungkan pemohon, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim," katanya kepada Kontan.co.id seusai sidang.

Meski demikian, Bona bilang pihaknya turut menghormati putusan tersebut. Pun ia dan kliennya belum berencana mengajukan kembali gugatan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×