Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT JHS Precast Concrete Indonesia, salah satu kreditur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kagum Karya Husada mengajukan pembatalan perdamaian alias homologasi.
Kuasa hukum JHS Precast Anselmus Bona Sitanggang dari kantor hukum Yudanugraha & Partners menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan lantaran pihak Kagum Karya belum melunasi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam proposal perdamaian terdahulu.
Dari berkas permohonan yang didapatkan Kontan.co.id, diketahui total tagihan JHS Precast kepada Kagum Karya senilai Rp 48,22 miliar. Sedangkan pembayarannya baru dilaksanakan sebanyak Rp 23,15 miliar.
"Masih ada tagihan senilai Rp 25,06 miliar yang belum dibayar debitur, padahal jatuh temponya sudah sejak 2014," kata Bona saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (4/6).
Sidang perdana permohonan pembatalan homologasi ini sendiri telah dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (4/6).
"Sidang dilanjutkan 25 Juni 2018, tadi agendanya surat kuasa dan jawaban termohon pembatalan," sambung Bona.
Perkara PKPU Kagum Karya yang terdaftar dengan nomor 20/Pdt.Sus/PKPU/2013/PNN Niaga Jkt.Pst sejatinya telah berakhir pada 9 Juli 2013, ketika Majelis Hakim memutuskan perdamaian.
Sementara PKPU diajukan terkait proyek Kagum Karya yaitu Rusunami The Jardin@Cihampelas. Dari proses PKPU tersebut, Kagum Karya memiliki 407 kreditur dengan rincian dua kreditur separatis (dengan jaminan) dengan tagihan Rp 25,10 miliar dari Bank Panin dan Bank BNI, dan 405 kreditur konkuren dengan tagihan senilai Rp 149 miliar. Kreditur konkuren sendiri paling banyak berasal dari para pembeli unit Rusunami.
Sementara dalam proposal perdamaian, Kagum berjanji melunasi tagihan separatis pada Oktober 2013. Sementara tagihan konkuren akan dilunasi pada Maret 2014, dan kepada pembeli unit telah diserahterimakan pada Juli 2014.
"Kita juga sudah siapkan kreditur lain, walaupun sebenarnya dalam pembatalan homologasi sebenarnya tidak diwajibkan," kata Bona.
Sementara itu, Komisaris Kagum Group Harso Adi Witono membantah pengajuan permohonan homologasi tersebut. Ia mengaku Kagum telah menyelesaikan seluruh tagihan sesuai proposal perdamaian.
"Setahu saya semua tagihan sudah dibayarkan, memang kemudian ada kontrak pekerjaan baru. Nah apakah ini kemudian masuk ke proposal perdamaian. Kita akan periksa lagi," katanya, Senin (4/6).
Selain Kagum Karya, anak usaha Kagum Group lainnya yaitu PT Kagum Lokasi Emas kini juga tengah menjalani proses PKPU tetap.
Senin (4/6) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pula, Kagum Lokasi telah doputus dapat perpanjangan PKPU 60 hari yang akan berakhir pada 6 Agustus 2018.
"Baru tadi diputuskan PKPU Kagum Lokasi Emas dapat perpanjangan PKPI selama 60 hari. Debitur sendiri telah menyerahkan proposal perdamaiannya. Tapi belum ditentukan kapan pembahasanny," kata salah satu pengurus PKPU Kagum Lokasi Egga Indragunawan, Senin (4/6).
Secara umum, Egga menjelaskan dalam proposal perdamaian Kagum Lokasi yang bersumber dari keterlambatan penyerahan unit Apartemen Grand Asia Afrika berisikan jadwal serah terima unit, dan membayarkan tagihan kepada kreditur separatis sesuai jangka waktu pinjaman.
Sementara dalam proses PKPU Kagum Lokasi, total ada 226 kreditur dengan tagihan senilai Rp 426 miliar. Termasuk dua kreditur separatis yaitu Bank Bukopin dengan tagihan Rp 150 miliar, dan Bank ICBC senilai Rp 80 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News