kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.073   89,18   1,28%
  • KOMPAS100 1.057   16,45   1,58%
  • LQ45 831   13,55   1,66%
  • ISSI 215   2,30   1,08%
  • IDX30 423   7,01   1,68%
  • IDXHIDIV20 510   7,78   1,55%
  • IDX80 120   1,85   1,56%
  • IDXV30 125   0,65   0,52%
  • IDXQ30 141   2,02   1,46%

Kadin Sebut Intrumen Investasi EBT Lebih Menarik Bagi Peserta Tax Amnesty Jilid II


Senin, 28 Maret 2022 / 10:47 WIB
Kadin Sebut Intrumen Investasi EBT Lebih Menarik Bagi Peserta Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II bisa memilih penempatan dana investasinya dengan berbagai instrument, salah satunya penempatan secara langsung pada perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengungkapkan, instrumen investasi pada EBT ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pengusaha, terutama jika  pengusaha yang memiliki usaha terkait EBT. “Kalau bidang usahanya terkait EBT, tentunya pengusaha akan manfaatkan investasi ini,” tutur Diana kepada Kontan.co.id, Minggu (27/3).

Selain itu, menurutnya, reinvestasi EBT ini juga sedang dikembangkan oleh Pemerintah di seluruh dunia. Diketahui, untuk berinvestasi di bidang EBT dapat  menghasilkan keuntungan ekonomi 3 hingga 8 kali lipat dari investasi awal, terlebih saat ini kondisi bahan bakar fosil harganya melambung sangat tinggi.

Baca Juga: SUN dan Sukuk Disebut Jadi Instrumen Menarik Investasi untuk Peserta Tax Amnesty

Sehingga, dengan keuntungan tersebut pula, lanjut Diana, pengusaha jauh lebih tertarik untuk reinvestasi di EBT, ketimbang pilihan lainnya seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk.

Adapun, sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 (KMK-52/KMK.010/2022) tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan Sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.

Dalam skema yang tertuang dalam KMK tersebut, terdapat 332 kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi dalam Program PPS, dan kedua bidang tersebut akan mendapatkan tarif pajak yang paling rendah.

Baca Juga: Hingga 25 Maret 2022, Kemenkeu Telah Kantongi Rp 4,32 Triliun dari Tax Amnesty

Menurut Diana, jika dikaitkan dengan program PPS, terdapat beberapa tujuan investasi bagi peserta PPS yang  menguntungkan jika dilihat berdasarkan  dari tarif pajak yang dibebankan.

Di antaranya, pengusahaan tenaga panas bumi, industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas, industri pengasapan/pemanggangan ikan, industri pengolahan rumput laut, dan industri minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Kemudian, industri batu bata dari tanah liat/keramik, industri mesin pembangkit listrik, industri furnitur dari kayu, hingga aktivitas pengembangan video game.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×