CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Hingga 25 Maret 2022, Kemenkeu Telah Kantongi Rp 4,32 Triliun dari Tax Amnesty


Sabtu, 26 Maret 2022 / 06:45 WIB
Hingga 25 Maret 2022, Kemenkeu Telah Kantongi Rp 4,32 Triliun dari Tax Amnesty


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Jumat (25/3) pagi, Tax Amnesty telah diikuti oleh 28.215 wajib pajak dengan 32.078 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 4,32 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 42,38 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 36,97 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 2,75 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 2,66 triliun.

Baca Juga: Tampung Harta Peserta Tax Amnesty Jilid II di Sukuk, Pemerintah Beri Imbal Hasil 6,5%

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

DJP terus mengingatkan para WP yang belum mengungkapkan dosa pajaknya untuk segera mengikuti program PPS ini. Pasalnya, program ini hanya dilakukan selama satu semester alias hanya dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, para WP sudah sangat dimudahkan dalam mengikuti PPS ini, karena saat ini model laporan yang digunakan adalah secara daring atau bahkan tidak harus mengantre seperti program Tax Amnesty jilid I beberapa tahun silam. 

Baca Juga: Kemenkeu Hitung Pontensi PPN MS Glow Milik Juragan99 Capai Ratusan Miliar

“Jadi kami imbau untuk segera ungkap hartanya, ini secara daring, no antre-antre, dan jangan khawatir kamu melakukan pemeliharaan sistem sehingga data yang dikumpulkan terjamin aman” tandas Suryo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×